Karimun – Tim gabungan Bea Cukai Kepri mengamankan KM CH Jaya Bersama di perairan Sungai Kampar membawa 952 rol tekstil dari Batu Pahat, Malaysia tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.
“Setelah melakukan pendalaman serta didukung operasi intelijen, ternyata muatan KM CH Jaya Bersama sebagian besar sudah dibongkar dan disimpan di Tanjung Gadai,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Rabu, Rabu (18/8).
Agus menyebutkan, operasi ini melibatkan petugas Bea Cukai Kepulauan Riau bersama BC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan dan berhasil menggerebek delapan lokasi penyimpanan ribuan gulung tekstil selundupan di Tanjung Gadai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
“Tim gabungan menggerebek dan menyita sekitar 2.684 rol tekstil di 7 titik bangunan tempat penimbunan dan 1 lokasi di hutan di Tanjung Gadai pada Minggu (16/8).
Selanjutnya kita temukan Gudang-gudang penyimpanan tekstil ilegal tersebut tidak permanen, ada yang terbuat dari kayu dan alang-alang.
“Kita temukan satu lokasi di dalam hutan dan tim gabungan juga menyita beberapa kotak suku cadang mobil ilegal serta menangkap satu orang tersangka yang berdomisili di Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti,” ujar Agus.
Selanjutnya jelas Agus, barang bukti tekstil yang disita dari delapan lokasi itu memiliki nilai sekitar Rp13.635.000.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.603.525.945.
Saat ini barang bukti dan Satu orang tersangka diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penindakan dan pendalaman serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.
Hasil operasi ini wujud sinergi dari Bea Cukai dan TNI, khususnya TNI AD di jajaran Kodam I Bukit Barisan,” ungkap Kanwilsus DJBC Kepri.
Turut hadir, Pangdam I/BB Mayjen Irwansyah, Staf Ahli Kodam I/BB Brigjen John Sihombing.SH, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasiym, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat dan Forkopimda Kabupaten Karimun.***
(fli)