Kapolres: 50 Kilogram Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir gagalkan peredaran 50 kilogram sabu. Serpihan barang haram berbentuk kristal itu ada dalam tiga karung dan tersembunyi di kebun sawit Desa Selancang, Kecamatan Keritang.

Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Dian Setyawan SIK mengatakan, perlu kerja keras bagi anggotanya menangkap tersangka Y. Pria 43 ini diduga sebagai kurir sabu yang akan menjemput sabu itu.

Dian menjelaskan, pengungkapan pada Kamis malam, 22 Oktober 2020 ini, berawal dari informasi masuknya 50 kilogram sabu di kecamatan tersebut. Butuh beberapa hari bagi petugas berkeliling mencari lokasi penjemputan.

“Ternyata ada di kebun sawit, tersimpan dalam tiga karung di semak-semak,” kata Dian, Jumat malam, 23 Oktober 2020.

Baca Juga :  Pasar Kodim Malioboronya Pekanbaru, APP Akan Kelola Pusat Wisata Kuliner Malam

Tak ingin pulang tanpa tersangka, beberapa personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir memutuskan menginap di kebun sawit itu siang malam. Hari demi hari petugas menunggu siapakah gerangan yang akan mengambil sabu di tiga karung itu.

“Lima hari lima malam tidur di kebun sawit, lokasinya becek dan tanpa penerangan,” jelas Dian.

Menunggu sejak Minggu, 18 Oktober 2020, akhirnya muncul seorang pria. Dia menuju semak-semak di sekitar sawit mengambil sabu tanpa diketahui lokasi itu sudah dikepung polisi.

“Ketika karung diambil, anggota langsung menangkap,” kata Dian.

Baca Juga :  Penghina Al-Qur'an Lewat TikTok di Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka Y tak membantah dirinya datang untuk menjemput sabu itu. Darinya juga disita uang Rp10 juta diduga sebagai upah awal menjemput sabu.

Kasus ini masih pengembangan karena petugas masih memburu siapa orang di belakang Y. Termasuk siapakah orang mengantar sabu itu ke kebun sawit.

“Jaringannya masih ditelusuri, mudah-mudahan terungkap,” kata Dian.

Dia menjelaskan, 50 kilogram narkoba golongan satu ini terkemas dalam bungkus-bungkus kecil. Perhitungan sementara, sabu ini kalau sampai beredar bisa menghasilkan uang Rp75 miliar.

“Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara, bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Dian.*

(red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:37 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB