Polres Karimun Kesulitan Menangkap Bandar Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengaku kesulitan untuk menangkap bandar narkoba jaringan Internasional yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Black (32) merupakan kurir Sabu yang termasuk dalam jaringan internasional. Dia ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram untuk di selundupkan ke Pulau Kundur di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita kesulitan mengejar bandar narkoba asal Malaysia berinisal To, namun kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bandar yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kapolres usai pemusnahan 2 Kilogram Sabu, Kamis (5/11/2020) di Mapolres Karimun.

Kemudian jelas Kapolres, barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram ini diambil pelaku disuatu tempat dikawasan Coastal Area Tanjungbalai Karimun.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Siak Hulu, 36 Paket Siap Edar

“Mengenai barang bukti yang diambil oleh pelaku untuk di bawa ke Pulau Kundur belum diketahui siapa yang bertindak sebagai penerimanya sesampai di sana,” ungkap Adenan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial Black (32) yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram jaringan internasional di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Riau, Sabtu 10 Oktober 2020.

“Sabu seberat 2 kilogram ini rencananya akan di bawa pelaku ke Kecamatan Kundur,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya jelas Kapolres, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba mengenakan tas hitam.

Baca Juga :  Polwan Polres Karimun Syukuran HUT ke-73 Secara Virtual

“Setelah terima informasi itu, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut dua paket sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik bening kemasan teh China merek guanyinwang,” kata Kapolres Adenan.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Siak Bersama Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Alsintan dari Kemenpertan RI Kepada Poktan Binaan
Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern
Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Perkebunan Cabai Warga

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Siak Bersama Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Alsintan dari Kemenpertan RI Kepada Poktan Binaan

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring menyampaikan gagasan Ekonomi Utara dan pengembangan Ekonomi Karimun dalam Lokakarya Akademik Fraksi PKS MPR RI Tahun 2026 di Batam, Kepulauan Riau.

Berita

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:18 WIB