Ketua KPPS Daik Lingga Usir Wartawan Kabarterkini

- Jurnalis

Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Menanggapi pemberitaan salah satu media online dengan tajuk Liput Pilkada Serentak 2020, Wartawan Kabar Terkini di usir Ketua KPPS 04 Daik Lingga.

Ketua DPD LAMI Kepri dan Ketua DPC AJO Indonesia Lingga minta pihak penegak hukum usut tuntas perkara adanya dugaan diskriminasi terhadap salah seorang Wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas meliput giat pilkada yang berlangsung tempo hari.

Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI-red) Kabupaten Lingga Zulkarnaen S.Pd mengatakan, meskipun mungkin awak media tersebut tidak tergabung diorganisasi yang saya pimpin.

Namun sudah selayaknya saya mencermati dan akan mengawal proses hukumnya, sebab ini menyangkut kinerja Pers di Lingga, namun tentu saja hal itu tergantung awak media yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Saya sebagai insan pers yang juga wartawan merasakan sakit yang sama dengan awak media tersebut, sebab dia adalah seorang jurnalis, maka saya pribadi tidak rela bila di Kabupaten Lingga ini ada awak media yang diperlakukan demikian, saya pastikan saya akan memberi pembelaan, namun tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” kesal Zulkarnaen S.Pd saat memberikan komentarnya di Sekretariat AJOI Lingga, Dabo Singkep.

Beliau melanjutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan dasar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, dimana pers di bebaskan untuk mencari, memperoleh data akurat sebagai bahan rilisan dalam sebuah pemberitaan apalagi menyangkut kepentingan bernegara, jika terdapat pihak yang berupaya menghalangi, merampas atau memberendel wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku terancam sangsi pidana dan denda. Dimana diperkuat dalam pasal 4 dan 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

Baca Juga :  Wakapolres Kuansing Silaturahmi ke Pondok Pesantren Syafaaturasul

“Menilik dari perkara tersebut, maka pelaku dapat di kenakan sangsi berupa membayar denda 500 Juta Rupiah atau penjara 2 tahun atau juga kedua duanya. Maka setiap organisasi pers diwajibkan untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis berdasarkan aturan yang berlaku”, tutupnya.

Ditempat terpisah, Agus Ramdah selaku Ketua LAMI (Lembaga Apsirasi Masyarakat Indonesia) Propinsi Kepri mengatakan, “Sebagai seorang yang ditunjuk menjadi petugas KPPS, harusnya memiliki wawasan intlektual yang mapan,” kata pria yang kerap disapa Tok Agus, Jum’at (11/12) melalui sambungan telpon.

Baca Juga :  Website Resmi KPU Belum Update Data Pemungutan Suara Menuai Kontroversi

“Saya berharap awak media yang dipermalukan oleh KPPS-04 Daik Lingga tersebut melaporkan kepada pihak penegak hukum, maka LAMI dengan senang hati akan mengawal proses hukumnya, karena tidak ada yang boleh dengan sengaja berprilaku untuk membungkam corong informasi kepada publik, dalam hal ini yakni kegiatan jurnalistik,” tegas Tok Agus lagi.

“Sudah selayaknya LAMI ikut tersakiti, karena dalam melakukan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia kepada pihak-pihak tertentu, hampir 80% LAMI selalu mempergunakan sarana publikasi yakni melalui insan pers atau jurnalis, maka dari itu, LAMI yang saya pimpin siap jadi garda terdepan untuk melindungi hak-hak seorang jurnalis”, tutup Tok Agus mengakhiri komentarnya.

Hingga berita ini diunggah, Ketua KPPS-04 Daik Lingga belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapan alasan pengusiran yang dilakukan terhadap Wartawan Online media Kabarterkini co.id tersebut.*

(Ari)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons BP Batam Soal Air Keruh Di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan Dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional
Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas SE2026
TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh Di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan Dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:49 WIB

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:33 WIB

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:06 WIB

Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas SE2026

Berita Terbaru