Ketua KPPS Daik Lingga Usir Wartawan Kabarterkini

- Jurnalis

Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Menanggapi pemberitaan salah satu media online dengan tajuk Liput Pilkada Serentak 2020, Wartawan Kabar Terkini di usir Ketua KPPS 04 Daik Lingga.

Ketua DPD LAMI Kepri dan Ketua DPC AJO Indonesia Lingga minta pihak penegak hukum usut tuntas perkara adanya dugaan diskriminasi terhadap salah seorang Wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas meliput giat pilkada yang berlangsung tempo hari.

Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI-red) Kabupaten Lingga Zulkarnaen S.Pd mengatakan, meskipun mungkin awak media tersebut tidak tergabung diorganisasi yang saya pimpin.

Namun sudah selayaknya saya mencermati dan akan mengawal proses hukumnya, sebab ini menyangkut kinerja Pers di Lingga, namun tentu saja hal itu tergantung awak media yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Saya sebagai insan pers yang juga wartawan merasakan sakit yang sama dengan awak media tersebut, sebab dia adalah seorang jurnalis, maka saya pribadi tidak rela bila di Kabupaten Lingga ini ada awak media yang diperlakukan demikian, saya pastikan saya akan memberi pembelaan, namun tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” kesal Zulkarnaen S.Pd saat memberikan komentarnya di Sekretariat AJOI Lingga, Dabo Singkep.

Baca Juga :  Momen Adu Gagasan, Dua Calon Bupati Karimun Sempat Memanas

Beliau melanjutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan dasar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, dimana pers di bebaskan untuk mencari, memperoleh data akurat sebagai bahan rilisan dalam sebuah pemberitaan apalagi menyangkut kepentingan bernegara, jika terdapat pihak yang berupaya menghalangi, merampas atau memberendel wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku terancam sangsi pidana dan denda. Dimana diperkuat dalam pasal 4 dan 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

“Menilik dari perkara tersebut, maka pelaku dapat di kenakan sangsi berupa membayar denda 500 Juta Rupiah atau penjara 2 tahun atau juga kedua duanya. Maka setiap organisasi pers diwajibkan untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis berdasarkan aturan yang berlaku”, tutupnya.

Ditempat terpisah, Agus Ramdah selaku Ketua LAMI (Lembaga Apsirasi Masyarakat Indonesia) Propinsi Kepri mengatakan, “Sebagai seorang yang ditunjuk menjadi petugas KPPS, harusnya memiliki wawasan intlektual yang mapan,” kata pria yang kerap disapa Tok Agus, Jum’at (11/12) melalui sambungan telpon.

Baca Juga :  Kapolres Kuansing Cek dan Monitoring Pelaksanaan Rapat Pleno di PPK

“Saya berharap awak media yang dipermalukan oleh KPPS-04 Daik Lingga tersebut melaporkan kepada pihak penegak hukum, maka LAMI dengan senang hati akan mengawal proses hukumnya, karena tidak ada yang boleh dengan sengaja berprilaku untuk membungkam corong informasi kepada publik, dalam hal ini yakni kegiatan jurnalistik,” tegas Tok Agus lagi.

“Sudah selayaknya LAMI ikut tersakiti, karena dalam melakukan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia kepada pihak-pihak tertentu, hampir 80% LAMI selalu mempergunakan sarana publikasi yakni melalui insan pers atau jurnalis, maka dari itu, LAMI yang saya pimpin siap jadi garda terdepan untuk melindungi hak-hak seorang jurnalis”, tutup Tok Agus mengakhiri komentarnya.

Hingga berita ini diunggah, Ketua KPPS-04 Daik Lingga belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapan alasan pengusiran yang dilakukan terhadap Wartawan Online media Kabarterkini co.id tersebut.*

(Ari)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:31 WIB

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:45 WIB

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Berita Terbaru