Karimun – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar mengatakan, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia PDAM Karimun, Kepulauan Riau berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2020.
Selain IS, Kejari Karimun juga menetapkan tersangka satu orang yakni Kabag Keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun berinisial JS.
“Keduanya itu diduga korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun periode tahun 2019 hingga Juni 2020 sebesar Rp4,9 miliar,” ujar Azhar saat konfrensi pers di Aula kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (16/12/2020).
Kemudian jelas Azhar, kasus ini sudah kami diusut sejak awal Juli 2020 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juli 2020.
“Berdasarkan perhitungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Pemkab Karimun yang keluar akhir November 2020 potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini cukup besar mencapai Rp 4,9 miliar,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriasyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menggunakan uang operasional PDAM Tirta Karimun dan menggunakannya untuk keperluan pribadi selama 1,5 tahun.
Kedua tersangka kata Kasipidsus, menarik uang perusahaan di bank tanpa ada pertanggungjawaban.
Jadi selama 1 tahun 6 bulan uang yang ditarik dari bank tidak ada pertanggungjawaban. Dana tersebut seolah-olah menjadi hutang. Secara aturan BUMD, karyawan tidak boleh meminjam uang perusahaan,” terang Andriansyah.
“Sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan saksi sebanyak 38 orang. Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat BUMD Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih akan menelusuri aliran dana yang digunakan kedua tersangka. Kemana saja dana itu mengalir akan kita telusiri nantinya,” tegas Andriansyah.***








