Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Mantan Sekda Kuansing Muharlius Dituntut 8,5 Tahun Penjara | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34884 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Life Style / Nasional / Peristiwa / Riau / Teluk Kuantan

Kamis, 24 Desember 2020 - 09:04 WIB

Mantan Sekda Kuansing Muharlius Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Taluk Kuantan – Mantan Sekretaris kabupaten Kuantan Singingi Muharlius dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun, hal ini di nilai jaksa penuntut umum(JPU) terbukti melakukan tindakan Korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing sehingga merugikan Negara Rp 10.4 Milyar.

Menuntut terdakwa Muharlius dengan pidana penjara 8.5 tahun ujar ketua Tim JPU Hardiman yang saat ini kejaksaan Negeri kuantan Singingi pada sidang yang digelar hari ini Rabu(23/12 2020) secara Virtual.

Dalam persidangan tersebut Muharlius terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana Korupsi.

Ketika di persidangan Majelis Hakim yang di pimpin Afrizal yang berada di pengadilan tindakan pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Pekanbaru JPU di kejaksaan Negeri Kuansing dan terdakwa berada di Lapas Taluk Kuantan.

Baca Juga :  Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

Tidak hanya di penjara Muharluis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan juga untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1.933.679.535. dan apa bila tidak di bayar akan disita harta benda oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila tidak terpenuhi maka digantikan dengan 3 tahun penjara kata Hardiman.

Dikesempatan yang sama M Saleh selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan yang sama JPU menuntut 8.5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, tapi disini dituntut lebih besar yang pengganti kerugian negara dibandingkan dengan Muharlius yakni sebesar Rp 2.333.679. 535. Jika tidak terbayarkan akan di gantikan dengan 3 tahun penjara.

Sementara Verdy Ananta selaku bendahara pengeluaran rutin Setdakab Kuansing dituntut pidana penjara 7,5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Verdy juga harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara bila tidak dibayarkan

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos, Pengurus KNPI Diperiksa Jaksa

Hetty Herlina selaku PPTK di tuntut 5.5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti Rp 350 juta dan subsider 2 tahun kurungan.

Terakhir Yuhendrizal kasubag tata usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan makan minum dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 250 juta dan kalau tidak dibayar digantikan 1 tahun penjara beber Hardiman.

Atas Tuntutan tersebut di atas ke 5 terdakwa mengajukan pembelaan atau Pledoi majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan.

(zul /rsl)

Share :

Baca Juga

Batam

Satgas Pangan Temukan Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya

Batam

Dukung Rudi – Rafiq, Masyarakat Patam Lestari Ingin Ekonomi Kepulauan Riau Lebih Maju

Featured

Anggota Satpol-PP Di Pecat Jika Terlibat Pungli

Berita

Gubri dan Wagubri Safari Ramadan, UAS: Mari Jaga Semangat Ibadah di Bulan Ramadan

Batam

BPOM Kepri Temukan 27 Merek Produk Sarden Posistif Mengandung Cacing Parasit

Anambas

Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Natuna.

Riau

Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Ramadhan Bhayangkari 2025 Meriahkan Bulan Suci di Polres Siak

Batam

Pasutri Pemilik Sabu 4,2 Kg diamankan BNNP
error: Content is protected !!