Polres Karimun Bekuk Bandar Siejie

- Jurnalis

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap bandar Siejie berinisial HA (54) di Jalan Telaga Tujuh , Kolong Atas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Rabu, (13/12021) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp554 ribu, 4 buku nota kontan sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 pulpen warna biru,” ujar Kapolres, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga :  Bea Cukai Gelar Operasi Bersama Polda Kepri

Selanjutnya, pelaku HA melakukan perjudian jenis sijie Singapura sebagai bandar taruhan tebak 4 angka. Sebanyak 23 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp3,6 juta setiap tebakan angka.

“Tersangka sudah melakukan aktivitas perjudian sijie ini sejak 1 bulan yang lalu,” ujar Kapolres Adenan.

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19, Pemkab Karimun Diminta Tutup Sementara Hotel Satria

Kata Adenan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri di kawasan Telaga Tujuh, Kolong Atas, Kecamatan Karimun.

Menurut dia, dalam menjalankan praktek judi sijie tersebut, tersangka sebagai bandar tidak menyetorkan uang taruhan kepada bandar lain.***

(ura/rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi
Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 18:46 WIB

Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru