Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang, liputankepri.com – Polemik pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, yang diberhentikan sebelum tanggal pensiunnya berlaku, membuka tabir persoalan hukum yang sangat serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Hambali SK pensiunnya diteken 26 November 2025 dengan tanggal efektif 1 Januari 2026, namun pada 2 Desember 2025, Bupati Kampar telah menunjuk PLH Sekda baru.” ujarnya, (4/12/25) di Bangkinang.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Kerakyatan, PT Timah Dukung Koperasi Lokal untuk Terus Berkembang

Secara hukum, tindakan ini menimbulkan setidaknya tiga dugaan pelanggaran berat : melampaui wewenang, penyalahgunaan prosedur, dan potensi abuse of power.

Dalam hukum administrasi, keputusan yang dikeluarkan harus memenuhi syarat : Kewenangan, Prosedur dan Substansi. Jika salah satunya tidak terpenuhi, keputusan dapat dibatalkan.

Pasal 53 UU 30/2014 memberikan ruang jelas bahwa keputusan yang melanggar prosedur atau mengandung penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan melalui PTUN.

Dalam kasus Hambali, pencopotan dilakukan tanpa alasan hukum, tanpa pemeriksaan, dan tanpa situasi mendesak serta tidak ada keadaan darurat administrasi yang mengharuskan jabatan Sekda diganti secara tiba-tiba tanggal 2 Desember, padahal SK pensiun baru berlaku sebulan kemudian.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karlahut di Desa Buluh Apo

Ini menunjukkan dugaan cacat prosedur yang fundamental dan Berpotensi Batal Demi Hukum.**

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Siak Gelar Sosialisasi KUHAP bagi PPNS
SIM Digital Resmi Hadir, Cukup Tunjukkan Identitas Berkendara Melalui Smartphone.
Pemdes Kelemantan Barat Salurkan BLT-DD Tahap I Kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
Polres Meranti Rangkul Pemuda Desa gogok Lewat Program Jum’at Curhat
Lewati Beragam Tahapan Seleksi, 36 Siswa Raih Kesempatan Masuk Kelas Beasiswa PT TIMAH
PT TIMAH Hadir untuk Masyarakat, Hewan Kurban Dibagikan ke Desa-Desa Operasional
Jelang Idul Adha 2026, PT TIMAH Salurkan Ratusan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Operasional
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:22 WIB

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

Senin, 25 Mei 2026 - 16:30 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Siak Gelar Sosialisasi KUHAP bagi PPNS

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

SIM Digital Resmi Hadir, Cukup Tunjukkan Identitas Berkendara Melalui Smartphone.

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pemdes Kelemantan Barat Salurkan BLT-DD Tahap I Kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:45 WIB

Polres Meranti Rangkul Pemuda Desa gogok Lewat Program Jum’at Curhat

Berita Terbaru

Kep Meranti

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kep Meranti

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB