Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang, liputankepri.com – Polemik pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, yang diberhentikan sebelum tanggal pensiunnya berlaku, membuka tabir persoalan hukum yang sangat serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Hambali SK pensiunnya diteken 26 November 2025 dengan tanggal efektif 1 Januari 2026, namun pada 2 Desember 2025, Bupati Kampar telah menunjuk PLH Sekda baru.” ujarnya, (4/12/25) di Bangkinang.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Resmikan Kantor Pemenangan HMR - Aura Kabupaten Lingga

Secara hukum, tindakan ini menimbulkan setidaknya tiga dugaan pelanggaran berat : melampaui wewenang, penyalahgunaan prosedur, dan potensi abuse of power.

Dalam hukum administrasi, keputusan yang dikeluarkan harus memenuhi syarat : Kewenangan, Prosedur dan Substansi. Jika salah satunya tidak terpenuhi, keputusan dapat dibatalkan.

Pasal 53 UU 30/2014 memberikan ruang jelas bahwa keputusan yang melanggar prosedur atau mengandung penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan melalui PTUN.

Dalam kasus Hambali, pencopotan dilakukan tanpa alasan hukum, tanpa pemeriksaan, dan tanpa situasi mendesak serta tidak ada keadaan darurat administrasi yang mengharuskan jabatan Sekda diganti secara tiba-tiba tanggal 2 Desember, padahal SK pensiun baru berlaku sebulan kemudian.

Baca Juga :  Kakek Angkat Cabuli ABG Hingga Hamil

Ini menunjukkan dugaan cacat prosedur yang fundamental dan Berpotensi Batal Demi Hukum.**

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia
Berikan Pemahaman Tentang Narkoba Polres Meranti Gelar Penyuluhan ke sekolah
Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu
Bupati Asmar Lantik 144 Anggota BPD dari 28 Desa di Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Sinergi Bangun Desa
Polda Riau Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Meranti
Dua Personel Sihumas Polres Siak Raih Juara I di Ajang Tingkat Polda dan Nasional
Bupati Asmar Sambut 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Tekankan Pengabdian dan Keselamatan di Kepulauan Meranti
Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:23 WIB

Berikan Pemahaman Tentang Narkoba Polres Meranti Gelar Penyuluhan ke sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 16:38 WIB

Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bupati Asmar Lantik 144 Anggota BPD dari 28 Desa di Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Sinergi Bangun Desa

Senin, 13 Juli 2026 - 16:27 WIB

Dua Personel Sihumas Polres Siak Raih Juara I di Ajang Tingkat Polda dan Nasional

Berita Terbaru