Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang, liputankepri.com – Polemik pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, yang diberhentikan sebelum tanggal pensiunnya berlaku, membuka tabir persoalan hukum yang sangat serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Hambali SK pensiunnya diteken 26 November 2025 dengan tanggal efektif 1 Januari 2026, namun pada 2 Desember 2025, Bupati Kampar telah menunjuk PLH Sekda baru.” ujarnya, (4/12/25) di Bangkinang.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Himbau Masyarakat Untuk Cegah Terjadi Karhutla, Ada Saksi Pidana Berat

Secara hukum, tindakan ini menimbulkan setidaknya tiga dugaan pelanggaran berat : melampaui wewenang, penyalahgunaan prosedur, dan potensi abuse of power.

Dalam hukum administrasi, keputusan yang dikeluarkan harus memenuhi syarat : Kewenangan, Prosedur dan Substansi. Jika salah satunya tidak terpenuhi, keputusan dapat dibatalkan.

Pasal 53 UU 30/2014 memberikan ruang jelas bahwa keputusan yang melanggar prosedur atau mengandung penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan melalui PTUN.

Baca Juga :  Tiga Agenda Penting, Bupati Karimun Dampingi Gubernur Kepri Bertemu Menteri PUPR

Dalam kasus Hambali, pencopotan dilakukan tanpa alasan hukum, tanpa pemeriksaan, dan tanpa situasi mendesak serta tidak ada keadaan darurat administrasi yang mengharuskan jabatan Sekda diganti secara tiba-tiba tanggal 2 Desember, padahal SK pensiun baru berlaku sebulan kemudian.

Ini menunjukkan dugaan cacat prosedur yang fundamental dan Berpotensi Batal Demi Hukum.**

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
PT TIMAH Tbk Serahkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bangka Tengah
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
BP Batam Terus Mengembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:16 WIB

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:15 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:57 WIB

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Advertorial

BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:57 WIB