Inilah,Delapan Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Petugas di Hotel Melati Maninjau

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2017 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Maninjau – Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SK2D) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan delapan pasangan ilegal yang menginap di hotel melati di daerah itu pada malam pergantian tahun baru 2017,seperti yang dilansir laman actual.com Minggu (1/1).

Kedelapan pasangan ilegal ini ditangkap di lima hotel melati yang tersebar di Objek Wisata Danau Maninjau dan Kecamatan Lubuk Basung.

“Mereka kita amankan saat berada di dalam kamar hotel, karena tidak bisa melihatkan fotokopi surat nikah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Agam, Dandi Pribadi Minggu (1/1).

Kedelapan pasangan itu dengan inisial JN (26) dengan pasangan RL (23) keduanya warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, DT (20) dengan pasangan SS (19) keduanya warga Pariaman diamankan di Hotel Pasi Panjang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau.

Lalu, A (24) dengan pasangan S (24) keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, P (34) dengan pasangan L (40) keduanya warga Pariaman diamankan di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, N (42) dengan pasangan F (32) keduanya warga Kota Payakumbuh diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau.

Selain itu, LM (21) dengan pasangan N (20) keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, A (45) dengan pasangan L (38) warga Kota Pariaman diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau dan E (46) dengan pasangan L (43) warga Kabupaten Agam diamankan di Hotel Denai Kecamatan Lubuk Basung.

“Saat ini mereka berada di Mako Satpol PP Agam, untuk didata dan dibina,” tambahnya.

Apabila tidak terbukti mempunyai ikatan suami istri, maka dipanggil orang tua atau pihak keluarganya. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada orang tua atau keluarga setelah membuat surat di atas materai 6.000.

“Dalam surat peryataan itu, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” katanya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Kamis, 9 April 2026 - 19:40 WIB

Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan

Berita Terbaru