Karimun – Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 1.166,73 Gram Shabu dan 16 tersangka tindak pidana Narkotika.
Ke 16 tersangka tersebut berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH ditangkap di TKP berbeda-beda, Modusnya mengedarkan.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, SIK, membenarkan, pengungkapan 11 Kasus Tindak Pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Karimun sejak tanggal 01 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021.
“Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika diwilayah Kab. Karimun ini sejak tanggal 01 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021 pihak Polres Karimun berhasil mengamanakan 16 orang Tersangka dengan sejumlah Barang Bukti Shabu seberat .166,73 Gram,” ujar Adenan dalam konferensi persnya, Kamis (15/7).
Selain itu kata Adenan, Para tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH ditangkap di TKP berbeda-beda, Modusnya mengedarkan.
“TKP Penangkapan ada di 5 Wilayah Kecamatan diantaranya Kec. Karimun 6 Kasus dengan 7 TSK, Kec. Tebing 2 Kasus 4 TSK, Kec. Meral Barat 1 Kasus 2 TSK, Kec. Kundur 1 Kasus 2 TSK sedangkan Kec. Kundur Utara Barat 1 Kasus 1 TSK, para tersangka ini semua laki-laki,” ungkapnya.
Barang bukti 1.166,73 gram sabu yang disita, bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia. Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
“Kita juga berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Karimun,” pungkas Kapolres Karimun.**








