Kasus Penyitaan 13 Unit Speedboat, Bea Cukai Kepri di Praperadilankan

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti terkait kasus rokok ilegal (Foto: dok DJBC Kepri).

Barang bukti terkait kasus rokok ilegal (Foto: dok DJBC Kepri).

Karimun. Sidang Praperadilan kasus keabsahan penyitaan 13 unit speedboat oleh Bea Cukai khusus kepulauan Riau yang diajukan pemohon Al digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (21/7/2021).

Sidang praperadilan kasus  penyitaan speedboat ,pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau.

Dalam sidang praperadilan kasus  penyitaan speedboat ,pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau  menghadirkan dua orang saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak  Bea Cukai selaku termohon sebanyak dua orang yakni Dr. Erdianto, SH, M.Hum dari Universitas Riau dan Dr.Mahmud Mulyadi, SH M.Hum dari Universitas Sumatera Utara .

Selaku saksi Ahli , Dr. Erdianto SH.M.Hum hadir langsung dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, sedangkan Dr.Mahmud Mulyadi SH.M.Hum menyampaikan sebagai saksi ahli melalui zoom.

Dalam sidang praperadilan tersebut saksi ahli, Dr.Erdianto , SH.M.Hum menyampaikan  kepada majelis hakim terkait dengan poin-poin penting yang menjadikan alasan bagi Bea Cukai melakukan penyitaan 13 unit speedboat.

Poin- poin penting yang disampaikan Erdianto ,antara lain bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti pada tempat yang tidak lazim, dapat dikategorikan pada penggeledahan dan penyitaan dalam keadaan yang sangat perlu dan memaksa (pasal 34 ayat 1 dan pasal 38 ayat 2).

Baca Juga :  Kakanwil DJBC Kepri Dianugrahi Sabuk Hitam Judo

Sehingga tidak harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, tetapi penyidik harus melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Selain itu , didukung fakta bahwa penyidik Bea Cukai Kanwil Kepri sudah melaporkan penyitaan tersebut dan sudah terbit surat izin penetapan sita dari Ketua PN Batam.

Sementara Dr Mahmud Mulyadi SH.M.Hum menyampaikan bahwa legal standing pemohon yang mengaku pemilik barang mengajukan gugatan terhadap Kantor wilayah BC Kepri tanpa mengikutsertakan Penyidik kantor wilayah BC Kepri dapat digolongkan kedalam Gugatan Kurang pihak (plurium Litis Consortium) dan ia berkesimpulan bahwa gugatan seperti itu  tidak sah secara hukum.

Dipimpin oleh hakim Gracious K.P. Perangin Angin, S.H., sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun ,Rabu (21/7/2021) sudah memasuki sidang hari ke 3  dengan agenda sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak  termohon.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Gelar Giat Customs Goes To School

Seperti diketahui bahwa penyitaan atas 13 unit spedboat merupakan pengembangan atas penangkapan KLM Pratama yang mengangkut sekitar 5100 karton rokok ilegal. KLM Pratama ditangkap pada 22 Oktober 2020 oleh tim patroli BC 20007. 

Setelah dilakukan pengembangan pula, kemudian penyidik Kanwil BC Kepri menetapkan J sebagai tersangka karena berperan sebagai pengurus kegiatan haram tersebut. Selain tersangka J, turut diamankan sejumlah speedboat yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan penyelundupan rokok.

Dengan maksud untuk menghindari penyitaan oleh penyidik, pada saat ditemukan, beberapa speedboat tersebut tidak berada ditempat yang wajar, yaitu disembunyikan di hutan/sungai bakau yang jauh dari pemukiman penduduk. Terhadap 13 unit speedboat tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan diamankan di Kanwil BC Kepri.

Sidang praperadilan kasus penyitaan 13 unit speedboat akan dilanjutkan agenda penyerahan kesimpulan baik dari termohon maupun pemohon, untuk kemudian akan didengar putusan hakim pada Jumat, 23 Juli 2021.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring menyampaikan gagasan Ekonomi Utara dan pengembangan Ekonomi Karimun dalam Lokakarya Akademik Fraksi PKS MPR RI Tahun 2026 di Batam, Kepulauan Riau.

Berita

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:18 WIB