class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39746 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Riau

Jumat, 13 Agustus 2021 - 09:17 WIB

Kemenkumham Riau Usulkan 6.990 Napi Terima Remisi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto .(F.hms)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto .(F.hms)

Pekanbaru – Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 6.990 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Riau untuk mendapatkan remisi umum.

Usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang dengan rincian 84 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.

Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Umum (RU) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 99 orang dengan rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa.

Baca Juga :  Dirjenpas Tinjau Blok Pengendali Narkoba Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto mengatakan bahwa usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut kakanwil menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu pada pasal 14 ayat (1), serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. “Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” ungkap Pujo.

Kakanwil memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Bimtek Penerapan SPPT TI dan Aplikasi SDP Publik

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujar Pujo.

Per tanggal 11 Agustus 2021, total Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang dengan rincian 2.586 orang tahanan dan 11.396 orang narapidana. Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.455 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314% dari kapasitas yang seharusnya.**

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Wabup Meranti Buka Festival Lampu Colok dan Meriam Bambu 2019

Kep Meranti

Wabup Meranti Pembina Apel Kesadaran Nasional, Himbau PNS Bekerja Penuh Tanggungjawab

Kep Meranti

Pihak KPU Meranti Beri Penjelasan, Terkait SPJ Belanja Alat Rapid Test

Criminal

Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Pria Tua Diduga Pengedar Narkotika

Featured

Peringati Isra’ Miraj, Bupati Meranti Himbau Galakkan Pembangunan Masjid

Ekonomi

Desak Cabut Perizinan HTI Di Wilayah Pesisir Rangsang dan Pulau Kecil Di Meranti

Kep Meranti

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Berita

Musim Kemarau, Zulkifli Syukur Ingatkan Masyarakat Meranti Agar Tidak Membakar
error: Content is protected !!