class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39926 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / LINGGA

Rabu, 18 Agustus 2021 - 21:24 WIB

Anggota Komisi VII DPR-RI Geram Saat Kunjungi Aktifitas Tambang di Lingga

Lingga – Anggota komisi VII DPR-RI Abdul Wahid dari Praksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didampingi Wakil Bupati Lingga dan Plt. Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga geram saat melakukan investigasi di dua lokasi tambang pasir (Galian C) yang beraktivitas di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Saat berada di lokasi tambang pasir (Galian C) di wilayah Desa Tanjung Irat, Abdul Wahid menilai terdapat banyak pelanggaran yang dilakukannya oleh beberapa Perusahaan.

“Ini sudah gak bener cara nambangnya, mau jadi apa tanah negara ini nanti pak, bisa hilang pulau kalau ini dibiarkan. Ini jadi laut, bisa jadi danau, izinnya berapa meter sih kedalaman nya? Ini bukan galian batuan lagi sih pak. Ini sudah gak benar ini”, Geram Abdul Wahid, Selasa (17/08).

Baca Juga :  Survei Abrasi, Satker PPK OP 2 BWS Kunjungi Lingga

Abdul Wahid menambahkan, Ini bapak kepala tambang bisa terpidana lo pak, Ini bapak polisi, iya kan pak?, udah, diperiksa aja, di angkut aja ni lagi. Udah gak benar ini pak. Galian C itu mana ada 14 meter pak. Pokoknya ini PT. Growa dicatat, ini sudah gak benar ini, sama sekali gak benar ini.

“Gila ini sudah setan namanya, ini bukan cari makan lagi namanya pak. Izinnya berapa meter galian C itu pak? Bapak buka lagi sih aturan nya, bapak baca lagi sih benar gak gali kayak gini ni. Tak ada toleransi kalau udah kayak gini pak, sudahlah stop saja di sini,” tegasnya.

Tampak jelas kemarahan anggota komisi VII DPR-RI itu ketika berada dilokasi yang dikunjunginya. Yakni lokasi tambang PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ), PT. Citra Semarak Sejati (CSS), dan PT. Geroa Indonesia.

Baca Juga :  Diduga Curang Pilkades Kudung, Toni Gafar Lapor Ke Kejaksaan Lingga

“Saya tidak melarang untuk menambang tapi harus perhatikan aspek lingkungan, kalau seperti ini sudah tidak benar namanya, dan dua perusahaan tambang Galian C ini akan saya tutup dan cabut saja izinnya,” tutup Abdul Wahid.**

Share :

Baca Juga

Batam

Tujuh WNA Asal India di Deportasi dari Batam

Berita

Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos, Pengurus KNPI Diperiksa Jaksa

Batam

Amsakar Dorong Pemuda Punya Terobosan Membangun Batam

Anambas

Pengerukan Tanah di Air Lengit Legalitasnya Masih di Pertanyakan

Berita

Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, BMPR Minta Kejati Riau Periksa Kadinkes

Karimun

Polres Karimun Amankan Tersangka 995,58 Gram Sabu Dan 31 Butir Pil Ekstasi

Karimun

Pemprov Kepri Kembali Raih Opini WTP, ke-14 Kali Berturut-turut

Karimun

Pembangunan Batu Miring Yang Roboh Akibat Longsor Mulai Di Kerjakan
error: Content is protected !!