“Saya kurang begitu paham soal ada tidaknya izin untuk melakukan pengerukan tanah sertu itu. Namun yang pastinya dari desa tidak pernah mengeluarkan izin,” ungkapnya.
Liputankepri.com,Natuna – Aktifitas pengerukan tanah di Desa Air Lengit, Kecamatan Bunguran Tengah, oleh salah satu perusahaan pembangunan jalan di Natuna membuat lingkungan di desa tersebut rusak.
Tidak hanya itu, aktifitas pengerukan tanah juga tidak diketahui oleh pemerintah desa setempat. Tanpa melapor, perusahaan tersebut langsung mengeruk tanah.
“Setahu saya mereka tidak ada melapor ke pihak desa terkait aktifitas pengerukan tanah sertu itu,” kata Kepala Desa Air Lengit, Sariyah,seperti yang dilansir batampos.co.id Minggu (28/8).
Diakuinya bahwa aktifitas pengerukan itu dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Tanah yang dikeruk tersebut adalah tanah warga yang dibeli oleh salah satu karyawan perusahaan.
Lokasi pengerukan berdekatan dengan areal bendungan Desa Tapau. Dengan adanya pengerukan itu lingkungan jadi rusak.”Kami cemas, dampaknya ke lingkungan nanti, kalau pengerukan tanah terus melebar,” katanya.
Sementara kata Sariyah, pihaknya juga enggan untuk memberhentikan aktifitas pengerukan tersebut, khawatir kontraktor sudah memiliki izin galian C baik kepada Pemkab Natuna maupun Provinsi Kepri.
“Saya kurang begitu paham soal ada tidaknya izin untuk melakukan pengerukan tanah sertu itu. Namun yang pastinya dari desa tidak pernah mengeluarkan izin,” ungkapnya.
Dikatakan Sariyah, aktifitas pengerukan sudah dilakukan sejak awal bulan Agustus lalu. Bahkan di persimpangan jalan menuju lokasi pengerukan juga tidak ada dipasang papan pemberitahuan dan sangat membahayakan pengguna jalan khususnya masyarakat yang melintas di jalan utama menuju Desa Batubi dan Kelarik.
“Itu juga bahaya, tidak ada dipasang rambu atau pemberitahuan kalau ada keluar masuk kendaraan proyek. Apa lagi posisi berada di tingkungan. Kalau bisa aparat kepolisian lalulintas memberi teguran supaya jalan aspalnya tidak kotor,” tutupnya.**