class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42694 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Sabtu, 15 Januari 2022 - 09:34 WIB

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di XIII Koto Kampar

Karimun | I Koto Kampar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar Kab. Kampar, pada Senin Sore (13/1/2022)

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS (24) warga Desa Koto Mesjid Kec.XIII Koto Kampar

 

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening,

Uang hasil penjualan Rp 1.015.000 serta 1 Unit Hp merk oppo yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 17.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar.

 

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DS, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan diselipan tali celana hawai yang digunakan pelaku

 

Saat diinterogasi, tersangka DS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. PA (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

 

(Ocu)

Share :

Baca Juga

Featured

Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024, Amankan 49 Tersangka Polres Siak Selamatkan 1392 Jiwa dari Narkoba

Batam

Jasad Bayi Ditemukan Hangus di Tong Sampah

Featured

Empat Awak Kapal KRI Layang 635 Hilang,TNI AL Tambah Armada

Featured

Sindikat Narkoba Memakai Jasa TKI Selundupkan Sabu ke Batam

Featured

Kolonel Pnb Jajang Setiawan Tinjau langsung arus mudik di bandara Lanud Raden Sadjad

Featured

Defisit Anggaran, Proyek Infrastruktur Pemko Tanjungpinang Ditunda

Batam

Dinas PU Provinsi Kepri Utang Rp27 Miliar ke Pihak Ketiga

Anambas

Arcandra Dipecat, Luhut Tawarkan Pengelolaan Migas Natuna ke Malaysia
error: Content is protected !!