Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 158,270Kg, ekstasi sebanyak 145.000 butir dengan berat 56,87Kg, dan 20.000 butir happy five di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (20/01/2022).
Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan narkotika ini dilakukan bersama dengan Polda Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Satuan Tugas Kapal Patroli BC-30005, Tim Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh.
“Tindakan ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas penindakan terhadap masuknya barang ilegal di Indonesia dan melindungi generasi muda dari ancaman Narkotika,” ujar Akhmad Rofiq, Selasa (25/01),
Akhmad Rofiq menjelaskan, kegiatan penindakan terhadap Narkotika tersebut, diperoleh informasi akan terdapat Kapal yang akan digunakan sebagai transportasi untuk mengangkut NPP dari Malaysia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat 3 (tiga) orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial UH, MR, dan MK. Selanjutnya Kapal serta 3 (tiga) orang ABK dan muatannya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kegiatan penyelundupan dan penyalahgunaan NPP dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Dengan demikian atas penggagalan penyelundupan NPP tersebut sudah menyelamatkan Generasi Emas Indonesia sebanyak lebih kurang 1 juta jiwa.
Patroli Laut Bea Cukai selalu siap untuk menjalankan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam upaya memberantas narkotika di Indonesia.
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam upaya memerangi ancaman penyalahgunaan Narkotika yang dapat merusak generasi muda di Indonesia,” ungkap Akhmad Rofiq.***