Polisi Bongkar Paket Senjata Api Dibungkus Dalam Boneka

- Jurnalis

Selasa, 1 Februari 2022 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Polisi membongkar transaksi jual-beli senjata api rakitan di Riau. Modus pengiriman adalah memasukkan senjata tersebut ke boneka mainan anak.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan transaksi jual-beli senjata api rakitan terungkap pada Jumat (28/1/2022) lalu. Saat itu, Subdit Jatanras Polda Riau mendapat kabar ada paket mencurigakan.

“Awalnya didapat informasi adanya paket dibungkus dalam boneka. Tetapi isi paket diduga adalah senjata api dengan alamat pengirim di Pekanbaru,” terang Sunarto di Mapolda, Senin (31/1).

Selanjutnya, tim Opsnal Jatanras datang dan mengecek ke salah satu ekspedisi di Pekanbaru. Diketahui paket akan dikirim kepada seseorang di Bengkalis.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Mobil Dinas Lapas Akan Dikirim ke Nusakambangan

“Jumat sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pandega Ujung, Bengkalis dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku, GIR (39). Langsung dilakukan pemeriksaan dalam paket yang berisikan boneka,” katanya.

Setelah dibongkar, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 2 butir peluru tajam. Saat pelaku digeledah, ditemukan dalam tas pelaku 4 butir peluru organik kaliber 9 mm.

“Pelaku mengakui peluru dibawa pada saat latihan menembak Perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu. Senjata bentuk revolver bergagang kuning,” imbuh Sunarto.

Baca Juga :  Bupati Kampar Hadiri Pisah Sambut Dansat Brimob Polda Riau

Setelah dilakukan interogasi, GIR mengaku telah memesan senjata air gun seharga Rp 5,6 juta. Namun senjata itu sudah dimodifikasi sesuai dengan permintaannya.

“Diduga pelaku memiliki klub menembak di samping rumahnya dengan nama Walet Shooting Club untuk latihan menembak,” kata Sunarto.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman pidana ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau
Samsat Riau Beri Kemudahan, Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli Pertama
Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia
Humas Polda Riau Perkuat Komunikasi Publik, Tekankan Pendekatan Humanis dan Perang Hoaks
Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru, Masyarakat Bisa Tukar Sampah Jadi Uang
Bupati Asmar Hadiri Penyerahan Laporan BPKP di Pekanbaru, Soroti IPM dan Keterbatasan Tenaga Kesehatan di Meranti
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:26 WIB

BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau

Senin, 11 Mei 2026 - 11:36 WIB

Samsat Riau Beri Kemudahan, Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Asli Pertama

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:26 WIB

Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia

Kamis, 23 April 2026 - 07:03 WIB

Humas Polda Riau Perkuat Komunikasi Publik, Tekankan Pendekatan Humanis dan Perang Hoaks

Kamis, 23 April 2026 - 07:01 WIB

Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita Terbaru