class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43796 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bintan

Jumat, 11 Maret 2022 - 10:31 WIB

Jaksa Bintan Selamatkan Uang Negara Rp3,8 Miliar

BINTAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp3,8 miliar dari tindakan koruptif yang dilakukan sejumlah orang di lembaga pemerintahan dan BUMD Bintan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, uang senilai Rp3,8 miliar itu bersumber dari pengembalian dana insentif kesehatan sebesar Rp2,1 miliar dan uang pembelian lahan di Sei Lekop senilai Rp1,7 miliar.

Dikutip Antara, ia menjelaskan Rp2,1 miliar berasal dari program dana insentif untuk petugas kesehatan di 14 puskesmas di Bintan yang sempat terendus fiktif. 14 puskesmas yang mengembalikan uang tersebut, di antaranya Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang, Puskesmas Numbing, Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong Pereh, Puskesmas Sri Bintan, dan terakhir Puskesmas Telok Sebong.

Baca Juga :  Sejumlah Pengusaha Lunasi Pajak Daerah Usai Diperiksa Jaksa

Sebelumnya, Kejari Bintan menaikkan satu kasus dugaan insentif kesehatan fiktif di Puskesmas Sei Lekop setelah upaya preventif tidak membuahkan hasil.

Sedangkan Rp1,7 miliar bersumber dari anggaran yang dikelola PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan), yang sempat dipergunakan untuk pembelian lahan di Sei Lekop. Penyidik menduga harga lahan milik salah seorang anggota DPRD Bintan itu digelembungkan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Kasus jual beli lahan itu dihentikan setelah terjadi pembatalan jual beli lahan.

Baca Juga :  Sejumlah Pengusaha Lunasi Pajak Daerah Usai Diperiksa Jaksa

“Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi terus dilakukan, termasuk mengedukasi berbagai elemen masyarakat terkait persoalan hukum yang perlu diketahui,” ujar mantan penyidik KPK itu di Bintan, Kamis 10 Maret.

Saat ini, kata dia Kejari Bintan masih mendalami kasus jual beli lahan tempat pembuangan akhir di Tanjung Uban. Dalam kasus itu, sejumlah saksi sudah diperiksa.

“Kasus TPA masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.

Kejari Bintan juga memburu perusahaan yang menunggak pajak. Sejak tahun 2021, para pengusaha membayar pajak yang sempat menunggak.

“Miliaran rupiah berhasil diperoleh Pemkab Bintan. Kami masih memburu sejumlah perusahaan agar membayar pajak tersebut,” katanya.**

 

Share :

Baca Juga

Bintan

Kampung Lome Mencekam, Akses Pintu Masuk Warga Ditutup

Berita

Kejati Kepri Tahan Dua Eks Kadis Pemprov Kepri

Bintan

KJRI Deportasi 153 TKI Ilegal dari Malaysia Melalui Pelabuhan Tanjung Pinang

Bintan

LSM P2KN dan Anggota DPRD Bintan Menilai Proyek Pembangunan Bahu Jalan Barek Terkesan Asal Jadi

Bintan

Pemkab Bintan Tekan Belanja Daerah,Pecat Honorer Tak Kantongi KTP Bintan

Berita

Kampanye Dialogis di Bintan, H. Muhammad Rudi Siap Perjuangkan Kualitas Sektor Pendidikan

Bintan

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

Bintan

Polres Bintan Usut Kasus dugaan Pungli Puluhan Hektar Hutan Bakau Kampung Jeropet
error: Content is protected !!