Perombakan Kabinet Pemkab Bintan Jilid I di Tunda

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2016 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“SOTK sudah diusulkan ke DPRD Bintan agar secepatnya disahkan menjadi Perda SOTK dan diterbitkannya Perbup. Tapi kenyataannya, Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan SOTK di DPRD Bintan terganjal aturan baru dalam merancang peraturan daerah (ranperda) SOTK itu,” bebernya.

 

Liputankepri.com,Bintan – Perombakan kabinet Bintan Gemilang jilid I yang akan dilakukan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakilnya, Dalmasri Syam terhadap 34 pejabat Eselon II dan 57 pejabat Eselon III terpaksa diundur pelaksanaannya sampai Oktober 2016. Pasalnya, mutasi yang akan dilakukan terganjal dengan adanya peraturan baru tentang pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dari Kemendagri serta adanya pemangkasan alokasi anggaran untuk pelaksanaan mutasi jabatan.

“Pak Bupati inginnya mutasi dilakukan setelah dibentuknya SOTK baru agar tidak kerja dua kali. Sedangkan aturan baru untuk bentuk SOTK belum dapat dipastikan pengesahannya. Terus ada pulak pemangkasan alokasi anggaran untuk mutasi. Mungkin mutasi bisa dilakukan secepatnya Oktober dan paling lambat akhir tahun,” kata Kabid Mutasi BKD Bintan, Azis ketika dikonfirmasi, Selasa (30/8).

Dikatakannya, rapat pembahasan pembentukan SOTK baru sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan di Kantor Bappeda Bintan pertengahan Agustus lalu. Dalam rapat itu disepakati beberapa dinas dan badan di lingkungan Pemkab Bintan yang direvisi. Diantaranya akan dibentuk dinas baru yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Kemudian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan dipisah atau dipecah menjadi dua yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Berikutnya, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) juga akan dipecah menjadi dua yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Selanjutnya, bidang Kimpraswil yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan berdiri sendiri. Dinas Kimpraswil ini akan mengambil alih dua bidang yang berada di Dinas Kebersihan Pemakaman dan Pertamanan (DKPP) yaitu bidang pemakaman dan pertamanan. Sedangkan bidang kebersihan akan diambil alih oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta dirubah namanya menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga keberadaan DKPP tak ada lagi di dalam SOTK Pemkab Bintan kedepannya.

“SOTK sudah diusulkan ke DPRD Bintan agar secepatnya disahkan menjadi Perda SOTK dan diterbitkannya Perbup. Tapi kenyataannya, Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan SOTK di DPRD Bintan terganjal aturan baru dalam merancang peraturan daerah (ranperda) SOTK itu,” bebernya.

Belum rampung menyelesaikan Ranperda SOTK, Kata Azis, Pemkab Bintan kembali diterpa masalah besar. Yaitu, sambungnya, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Bintan sebesar Rp 32,5 miliar lebih tidak disalurkan oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya, ketersediaan keuangan daerah di APBDP Bintan semakin terpuruk. Sehingga untuk mengefisiensinya, Tim Banggar DPRD Bintan dan TAPD Pemkab Bintan terpaksa melakukan pemangkasan alokasi anggaran terhadap berbagai kegiatan. Salah satunya pelaksanaan mutasi jabatan untuk Eselon II dan III.

“Tapi Pemkab Bintan dan DPRD Bintan sedang berusaha menyikapi aturan baru dan pemangkasan anggaran itu. Agar pelaksanaan mutasi bisa segera dilakukan,” akunya.

Wakil Ketua Pansus SOTK DPRD Bintan, Hesty Gustrian mengakui jika pengesahan SOTK baru akan molor dari jadwalnya. Sehingga keinginan Pemkab Bintan melaksanakan bongkar pasang perangkat daerah yang akan disejalankan dengan adanya SOTK baru belum bisa dilaksanakan Agustus-September 2016 ini.

“Intinya untuk perombakan kabinet diperbolehkan. Itu sesuai dengan UU Nomor 23 tentang pemerintahan. Tapi Kemendagri meminta kita menunggu aturan baru untuk Ranperda SOTK,” katanya.

Diceritakannya, Jumat (19/8) lalu, Pansus SOTK melaksanakan kunker ke Mendagri untuk berkonsultasi terkait pembentukan SOTK baru itu. Mendagri meminta agar Ranperda SOTK itu menunggu diterbitkannya aturan baru. Permintaan itu bukan hanya diberlakukan kepada Kabupaten Bintan saja tapi di seluruh kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia.

“Permendagri yang mengatur SOTK tersebut dijanjikan akan terbit awal pekan September. Jadi kita hanya bisa menunggu janji itu saja,” pungkasnya. (

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Satgas Pangan Polda Riau Bersama Pemprov Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H
Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Dampingi Panen Jagung di Mandi Angin

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:48 WIB