Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Bupati Karimun Serahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK RI | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43942 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Selasa, 22 Maret 2022 - 08:04 WIB

Bupati Karimun Serahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK RI

Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun telah resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepulauan Riau di Kantor BPK Batam, Senin (21/03/2022).

Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq,S.Sos M.Si yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima.

Bupati Karimun menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 telah dilaporkan sesuai dengan aturan yang ada.

Usai penyerahan laporan, Bupati mengucapkan rasa terima kasihnya atas dukungan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada pemerintah daerah dalam rangka menciptakan pengelolaan laporan keuangan.

Baca Juga :  Bupati Karimun Himbau Masyarakat Kembali Patuhi Protokol Kesehatan

“Alhamdulillah, barusan kita telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun Tahun 2021 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Bupati Karimun.

Bupati menambahkan, setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Karimun akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Karimun Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK RI dalam kesempatan ini memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kepala BPK RI Perwakilan Kepri menambahkan, LKPN Pemda merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar dan pasal 18 Undang-Undang nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“BPK Perwakilan Kepri berkomitmen melaksanakan Reformasi birokrasi yang akan mempermudah semua pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri,” pungkasnya.**

 

Share :

Baca Juga

Featured

Akibat Mati Lampu,Ratusan Penumpang Antri di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun

Ekonomi

Mobil Penguji Kelayakan Ranmor Keliling Resmi Beroperasi

Featured

Deklarasi DPW IWO Kepri,Antisipasi Berita Hoax

Karimun

Peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-61, Kajari Karimun Ingatkan Kepala Desa

Karimun

Bakal Dihapus Tahun 2023, Nasib Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Karimun Terancam

Karimun

Usai Operasi, Kondisi Rafiadi  Bayi Penderita Benjolan Di Kepala Mulai Membaik

Karimun

Bupati Karimun Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Featured

Puluhan Nelayan Unjuk Rasa Didepan Mako Lanal TBK
error: Content is protected !!