class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44688 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal

Kamis, 21 April 2022 - 22:40 WIB

Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit Desa Lubuk Siam

 

 

SIAK HULU, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap pengedar narkoba jenis sabu, di pondok kebun kelapa sawit yang berlokasi di, desa Lubuk Siam, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Rabu, (20/04/22), sekira pukul 23.00 WIB.

Tersangka pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini, yakni AG (20), warga dusun II Kampung Baru, desa Lubuk Sakat.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, berupa, 8 (delapan) Paket Kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna Putih, dan 1 (satu) Unit handphone merk Aldo.

Pengungkapan kasus ini, bermula, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu kembali mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kemudian pada hari Rabu Tanggal 20 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB, unit Reskrim yang dipimpin Panit I Reskrim, IPTU Novris H. Simanjuntak, SH, MH, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku berinisial AG, dan dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Aparat Desa Lubuk Siam, dan ditemukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu didekat pondok tidak jauh dari tersangka AG duduk.

Saat diintrogasi, tersangka AG mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari rekannya yang berinisial MR (DPO) kabur pada saat dilakukan Penangkapan.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi, Kamis, (21/04/22), membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, disampaikan bahwa tersangka positif Metamphetamine.

“Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan lasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.

Ocu

Share :

Baca Juga

Criminal

Polresta Pekanbaru Gagalkan Sabu Seberat 18 Kilogram

Criminal

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap

Criminal

Crazy! A Mother Darken 58 Cars

Criminal

Dirpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Sabu Seberat 30,8 Kg

Criminal

Sempat Buron Dan Dinyatakan DPO, Tersangka TS Alias BOB Ditangkap

Berita

BNNP Kepri Tangkap Penyeludup Sabu dari Malaysia

Batam

BC Batam Gagalkan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia

Criminal

Search Boy Dragged Sewer Flow in Semarang be continued tomorrow
error: Content is protected !!