class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27058 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Kepri / Riau

Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:02 WIB

Polresta Pekanbaru Gagalkan Sabu Seberat 18 Kilogram

Liputankepri.com,Pekanbaru –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dan Polsek Tanayan Raya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram. Barang haram bernilai miliaran rupiah itu disita dari tangan dua orang kurir.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah He alias Blak dan PMN alias Bronson. Mereka membawa sabu-sabu dari Tanjung Pinang, provinsi Kepulauan Riau untuk diedarkan di Pekanbaru.

“Kedua tersangka menggunakan modus memodifikasi mobil untuk penyimpanan sabu-sabu. Agar tidak tercium anjing pelacak, di atasnya diletakkan kopi,” ujar Susanto didampingi Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (27/8/2018).

Susanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai satu unit mobil di parkiran rumah ibadah di Jalan Sepakat, Tenayan Raya, Senin (18/8/2019). Mobil kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ballpres di Sungai Melai Rangsang Barat

Ketika digeledah, ditemukan kejanggalan pada mobil Honda Mobilio warna putih tersebut. Mobil sudah dimodifikasi di bagian bagasi diduga untuk penyimpanan narkoba. “Tim lalu melakukan penyelidikan di Jalan Rama Kasih,” kata Susanto.

Polisi melakukan profiling terhadap pemilik mobil, diketahui keberadaan He pada Rabu (21/8/2019). Setelah diinterogasi, dia mengaku menyimpan sabu-sabu di kosannya di Jalan Muslimin, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.

Tanpa buang waktu, tim menuju kosan He dan melakukan penggeledahan. Ditemukan dua tas warna hitam di dalam lemari pakaian. “Satu tas berisi 10 bungkus aluminium foil dan satu tas lagi berisi 8 bungkus aluminium foii berisi sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram,” jelas Susanto.

Dari hasil interogasi, He mengakui kalau barang haram itu milik PM. Di hari yang sama, tim menangkap PM di Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. PM mengakui kalau sabu yang didapat pada He adalah miliknya.

Baca Juga :  Polisi Razia KTV Dragon,Tiga Wanita Diciduk Positif Narkoba

Bersama kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp300 juta, satu unit mobil, satu unit sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi bisnis narkoba.

Kepada polisi tersangka mengaku baru satu kali membawa narkoba ke Pekanbaru. Namun dari penyidikan, diketahui kalau ada sejumlah transaksi. “Mengaku ini uang pertama tapi dari transaksi keuangan, kami menduga ini bukan yang pertama,” ungkap Susanto

Kedua tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan penyidikan. “Ini jaringan luar daerah. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan jaringan tersangka,” tutur Susanto.***

(Erli Joni.E)

Share :

Baca Juga

Batam

Komunitas Moge Fullfairing Komitmen Dukung Muhammad Rudi di Pilgub Kepri 2024

Karimun

Bupati Karimun Resmikan Pemakaian Air Bersih PDAM Teluk Uma

Kepri

Indonesia Dorong Kerja Sama Media ASEAN untuk Tingkatkan ASEAN Awareness

Batam

Polda Kepri Respon Cepat Aksi Perusakan Pembangunan Gereja GUPDI Batam

Criminal

KKP: Polda Kepri Tangani Kasus ABK Disiksa di Kapal Cina

Criminal

Polda Riau Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Tanjungpinang

Pj. Sekda Kepri Hadiri Rakor Bersama Mendagri

Kep Meranti

Ribuan Masyarakat Kota Sagu Sambut Kedatangan Ustad Abdul Somad
error: Content is protected !!