class="wp-singular post-template-default single single-post postid-245059 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Nasional

Senin, 19 Desember 2022 - 10:53 WIB

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap

Foto istimewa : Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK

Foto istimewa : Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK

Jakarta : Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim sebagai tersangka.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara suap ini dengan 13 orang tersangka, KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangan tangan itu.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang Hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (19/12).

Namun demikian kata Ali, identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersebut akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” pungkas Ali.

Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Hakim Yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Edy Wibowo yang juga merupakan panitera MA yang sebelumnya turut terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah bersama tujuh orang lainnya.

Dalam pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 13 orang, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.***

Share :

Baca Juga

Nasional

Jum’at Barokah dari Pekanbaru Menuju Indonesia 

Featured

Kapolri dan Menkeu Tinjau Langsung Hasil Tangkapan Penyelundupan Sabu 1,6 Ton di Batam

Batam

Cerita Gubernur Kepri Jadi Nakhoda Taklukkan Gelombang Tinggi

Anambas

Bupati Natuna Kunker ke Bunguran Batubi

Nasional

Lidik Krimsus RI Ingatkan Sanksi Pidana Membeli Hasil Tambang Ilegal

Batam

Densus 88 Tangkap Terduga Kelompok Teroris JAD di Batam

Berita

Presiden Jokowi Kunker Tinjau Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Berita

Bupati Karimun Hadiri Kunduri Akbar Pasca Pilkada 2020
error: Content is protected !!