Natuna – Bupati dan Wakil Bupati Natuna Wan Siswandi- Rodhial Huda menyambut baik kedatangan Kajati Kepri, Gerry Yasid, S.H.,M.H. melakukan kunjungan kerja perdana di Kabupaten Natuna.
Kunjungan tersebut untuk melakukan silahturahmi dan sekaligus sosialisasi terkait Penyelesaian perkara dengan pendekatan “RESTORATIVE JUSTICE” yang berlangsung di gedung Sri Serindit Ranai,Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (27/06/2022) siang.
Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Daerah menyambut baik kedatangan Kajati Kepri yang telah berkenan hadir di Natuna dalam hal yang paling utama untuk bersilaturrahmi sekaligus untuk mengsosialisasikan atau memberikan pemahaman kepada masyarakat Natuna terkait Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Restorative Justice.
“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat Natuna bisa memahaminya,” ucap Wan Siswandi.
Lanjutnya, kepada Camat,Lurah dan Kepala Desa mengenai masalah-masalah hukum yang terjadi kedepan, dan seperti harapan beliau tentunya yang tidak memiliki persoalan hukum.
Tidak cukup seperti itu, yang terpenting bagi kita di Daerah ini mulai dari Bupati sampai dengan Kepala Desa punya niat yang satu agar terhindar dari masalah hukum.
“Dan itu tidak hanya sekedar niat tapi tentunya di ikuti dengan perbuatan yang baik untuk melakukannya,” harapnya.
Sementara itu, Kajati Kepri, Gerry Yasid dalam sosialisasinya mengatakan, saya ingin memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, terutama sekali masyarakat kecil agar mereka juga mengetahui hukum.
“Untuk menghindari kesan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,”terangnya.
Lanjutnya, bahkan ia menegaskan, penegakan hukum harus berbanding lurus dengan arah kebijakan negara. Karena undang-undang dan produk hukum dibuat oleh negara.
Namun belakangan ini karena banyaknya kasus-kasus kecil yang ditangani penegak hukum, kondisi ini membuat Kejaksaan Agung menjadi risih, maka dari itu, difokuskan bahwa kejaksaan hanya menunut kasus -kasus besar.
“Kita polakan kasus kecil di bawah lima tahun yang pelakunya baru satu kali melakukan tindak kejahatan, maka perkara itu tidak kita selesaikan di ruang persidangan,”terangnya.
Dijelaskannya, penyelesaian perkara di luar persidangan ini disebut dengan Restorative Justice. Di mana kedua belah pihak yang berpekara dipertemukan di luar persidangan untuk didamaikan.
Landasannya terdapat didalam KUHAP yakni satu perkara harus diselesaikan dengan cepat dan efektif serta mengedepankan azas kemanfaatan hukum.
“Maka perkara kecil yang ancamannya di bawah lima tahun dapat diselesaikan melalui restorative justice ini,” ungkapnya.
Namun dalam proses pelaksanaan Restorative Justice tersebut, sangat diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat untuk dipertimbangkan pandangannya terhadap perkara yang akan diselesaikan melalui (RJ).
“Apabila menurut pandangan tokoh bahwa perkarannya itu mengandung nilai moral yang sangat tercemar dan tercela, maka proses RJ tidak bisa dilaksanakan. Sebaliknya RJ akan tetap berlanjut apabila tidak ada pandangan moral seperti itu. Tapi kalau misal perkara pencurian di rumah ibadah, kotak amal dicuri, kemungkinan tidak ada RJ di perkara semacam itu,” paparnya.
Kajati Gerry kemudian mengutarakan tujuan dari RJ itu yang meliputi beberapa tujuan di antaranya, yang pertama adalah untuk menghilangkan stigma narapidana dari diri seseorang.
Kemudian yang kedua adalah untuk menghilangkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dan tujuan selanjutnya adalah untuk membangun kondisi perdamaian antara kedua belah pihak sehingga tidak ada bekas perkara di dalam diri mereka.
“Jadi hukum adalah untuk kemaslahatan rakyat sehingga hukum tertinggi adalah kedamaian,” tegasnya.
Kajati Gery kemudian menginstruksikan kepada Kajari Natuna agar aktif memberikan pengetahuan hukum kepada semua pihak yang ada di wilayah tugasnya.
“Maka saya perintahkan kepada Kajari Natuna untuk ikut pada setiap Apel Senin di sekolah-sekolah. Berikan pengetahuan hukum kepada guru-guru dan anak-anak didik, agar mereka juga dapat memahaminya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah membuat Rumah Perdamaian di desa-desa. Selain itu saat ini pemerintah dan DPR RI telah merancang bahwa di setiap desa akan dibentuk Mahkamah Desa, sehingga perkara kecil dapat diselesaikan di sana tanpa melalui peroses penyelidikan, dakwaan dan persidangan.
“Oleh karena itu saya berharap betul semua ini dapat dipahami oleh masyarakat sampai ke kampung-kampung. Kebetulan saya juga ikut merancang semuanya ini, jadi saya ingin sekali menyampaikannya kepada masyarakat. Mudah-mudahan semuanya dapat dipahami,” harapnya.
Bahkan ia berpesan kepada Lurah dan Kepala Desa, agar benar-benar mejalan tugas dan wewenang dengan baik dalam pengelolaan angaran, agar tidak menjadi pesakitan di kemudian hari.
“Jika tidak paham bertanya, baik ke pihak Kajari atau Kepolisian jangan pernah malu untuk bertanya,” ujar nya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Natuna, Imam Sidabutar, Kasi,Intel,Kasi Pidsus, Kacabjari Tarempa, Ketua DPRD Natuna, bersama anggota, Sekda Natuna, Forkopinda dan sejumlah kepala OPD, Camat Se- Kabupaten Natuna, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Natuna, bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan para undangan lainya.**