
Jakarta – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mulyadi didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat pada Senin (26/9) menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan ini, Mulyadi melaporkan hal yang telah dilakukan oleh jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau selama 100 hari telah bertugas di Bumi Lancang Kuning yang diantaranya adalah melakukan deklarasi anti narkoba serta test urin kepada seluruh petugas pemasyarakatan , penggeledahan rutin blok hunian pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se wilayah Riau.
Di sela-sela perbincangan yang hangat ini, Mulyadi turut melaporkan hasil kegiatan Menteri Hukum dan HAM selama melaksanakan kunjungan kerja di Wilayah Riau yang berjalan dengan lancar dan sukses.
Mulyadi juga melaporkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas Perempuan Pekanbaru antara lain Launching buku Suara Hati Dari Balik Jeruji dan penampilan Drumband Bahana Cantika Laperru pada beberapa waktu lalu.

Tidak lupa Mulyadi juga melaporkan progres perkembangan pembangunan yang ada di Wilayah Riau, yaitu Lapas Bagan Siapiapi, Balai Pemasyarakatan Dumai, Lapas Narkotika Rumbai dan LPKA Pekanbaru,
“Lima UPT Pemasyarakatan yang saat ini dalam proses pembangunan berjalan dengan lancar serta progres dan spesifikasi nya telah sesuai dengan perencanaan,” ujar Mulyadi
Reynhard Silitonga mengapresiasi kinerja dan langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau dibawah pimpinan Mulyadi yang telah 100 hari bertugas di Provinsi Riau dan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.
“Pemasyarakatan adalah organisasi yang besar. Jika ada permasalahan
segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut hingga nantinya susah untuk diatasi.
Tetap pegang teguh 3 plus 1, yaitu tiga Kunci Pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” ujar Reynhard.**
