Liputankepri.com,Selat Panjang- Belum juga selesai, terkait masalah dua Kekasih yang kabur pada Sabtu (28/01/2017) lalu. Kali ini, kakak kandung korban YY kembali melaporkan pacar adiknya ZA kepada Polisi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Benar pada selasa (31/01/2017) sekitar pukul 16:00 WIB. Sesuai dengan laporan Polisi, Nomor : LP / 08 / I / 2017 / RIAU / SPKT / RES KEP MERANTI. Kakak kandung korban YY melaporkan ZA ke Reskrim Polres Meranti terkait Kasus persetubuhan badan terhadap adik kandungnya NA pada saat kabur kemaren,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora kepada Senuju.com.
Djonni menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan rumah Bibi Pelapor Jalan Rambutan, Alah Air Timur Kecamatan Tebingtinggi. Laporan tersebut, disaksikan langsung Dewi Kasita (46) bersama Zulaika (19).
Dari kronologis tersebut Djonni membeberkan, adik kandung korban NA yang pergi tanpa Izin dari orang tua pada hari Sabtu (28/01/2017) hingga tangal 31 Januari yang memakan waktu 3 hari itu saudara NA memberi kabar melalui Via sms ke HP genggam milik saudari Zulaika.
“Adik kandung korban NA pulang ke rumah pada Selasa kemaren sekitar pukul 10:00 WIB. Dengan kejadian tersebut, kakak kandung korban merasa was-was terhadap adiknya sehingga kakak kandung NA melaporkan ke Polres Meranti. Atas kejadian tersebut Saat ini pihak yang berwajib guna masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” terang Djonni.










