JPU Ajukan Kasasi,Usut Pelabuhan Dorak

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2017 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Selat Panjang– Mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarsyah dan Kepala BPN, Suwandi Idris dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (Ontslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/17) lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menilai, Zubiarsyah dan Suwandi Idris tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, namun melainkan perbuatan perdata dengan putusan nomor 54/ Pid.sus- tpk/2016/pn.pbr.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan menuturkan bahwa kejaksaan akan menentukan sikap yakni akan mengajukan Kasasi terhadap keduanya.

Upaya kasasi yang dilakukan JPU yang menolak putusan bebas terdakwa adalah dengan pertimbangan bahwa hakim tidak mengikuti peraturan yang diterapkan sebagaimana mestinya.

“Putusan hakim sangat tidak tepat, karena sebelumnya hakim sudah mengatakan terdakwa melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana korupsi. Dengan keberatan putusan hakim ini JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH, Selasa (14/17).

Roy menjelaskan masa tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan. “Pastinya kami ajukan Kasasi ke MA. Tapi sementara kami menunggu dulu salinan putusan lengkap dari pengadilan, karena kami baru menerima petikan putusan. Saat ini kami baru mempersiapkan memori Kasasi,” kata Roy Modino.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012-2014 lalu, dalam pengadaan lahan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan di kawasan Dorak Selatpanjang.

Proyek selama tiga tahun pengerjaan dengan anggaran sebesar Rp650 miliar itu, hingga kini tidak selesai pengerjaannya. Menurut perhitungan JPU, negara telah dirugikan sebesar Rp 2 Miliar lebih.(An/Gun,nik)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Berita Terbaru