class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5220 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Kamis, 16 Februari 2017 - 08:40 WIB

JPU Ajukan Kasasi,Usut Pelabuhan Dorak

Liputankepri.com,Selat Panjang– Mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarsyah dan Kepala BPN, Suwandi Idris dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (Ontslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/17) lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim menilai, Zubiarsyah dan Suwandi Idris tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, namun melainkan perbuatan perdata dengan putusan nomor 54/ Pid.sus- tpk/2016/pn.pbr.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan menuturkan bahwa kejaksaan akan menentukan sikap yakni akan mengajukan Kasasi terhadap keduanya.

Upaya kasasi yang dilakukan JPU yang menolak putusan bebas terdakwa adalah dengan pertimbangan bahwa hakim tidak mengikuti peraturan yang diterapkan sebagaimana mestinya.

“Putusan hakim sangat tidak tepat, karena sebelumnya hakim sudah mengatakan terdakwa melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana korupsi. Dengan keberatan putusan hakim ini JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH, Selasa (14/17).

Roy menjelaskan masa tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan. “Pastinya kami ajukan Kasasi ke MA. Tapi sementara kami menunggu dulu salinan putusan lengkap dari pengadilan, karena kami baru menerima petikan putusan. Saat ini kami baru mempersiapkan memori Kasasi,” kata Roy Modino.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012-2014 lalu, dalam pengadaan lahan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan di kawasan Dorak Selatpanjang.

Proyek selama tiga tahun pengerjaan dengan anggaran sebesar Rp650 miliar itu, hingga kini tidak selesai pengerjaannya. Menurut perhitungan JPU, negara telah dirugikan sebesar Rp 2 Miliar lebih.(An/Gun,nik)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Berita

Polsek Tebingtinggi Barat Berjibaku Padamkan Karhutla Di Tanjung Peranap

Ekonomi

Karang Taruna Kecamatan Rangsang Bagi Sembako Buat Warga Kurang Mampu

Kep Meranti

Bupati Kepulauan Meranti Lepas Kontingen OMI 2025 Menuju Tingkat Provinsi

Kep Meranti

Pemuda dan Masyarakat Tasik Putri Puyu Gelar Gotong Royong Masal

Featured

KM.Mustika Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kuala Merbau

Ekonomi

Bupati Meranti Ikuti Paripurna Pengesahan RAPBD Meranti Tahun 2019, Legislator Setujui Sebesar 1.4 Triliun

Kep Meranti

Wabup Meranti Tinjau Pembangunan Pelantar Sungai Juling dan Sapa Warga
error: Content is protected !!