Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Indikasi Pemohon TKI Non Prosedural,Imigrasi Tunda Penerbitan 153 Paspor | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5713 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Travel

Rabu, 15 Maret 2017 - 15:09 WIB

Indikasi Pemohon TKI Non Prosedural,Imigrasi Tunda Penerbitan 153 Paspor

Liputankepri.com,Batam – Imigrasi Batam memberlakuan syarat tambahan adanya tabungan yang harus dimiliki pemohon paspor. Tujuannya untuk menghindari adanya Tenaga Kerja Indonesia non prosedural.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Status keimigrasian, Imigrasi Kelas I Batam, Feddy Mulyna Pasha saat menghadiri sosialisasi bersama agen tour and travel haji dan umrah di Kantor Kemenag Kota Batam, Selasa (14/3).

“Tidak semua, ini hanya untuk mereka yang terindikasi ingin bekerja di luar negeri saja,” kata Feddy seperti yang dilansir laman Jpnn, Selasa (14/3).

Dia menjelaskan dokumen tambahan ini untuk verifikasi data kependudukan yang jelas. Tentunya mereka yang mau berwisata harus memiliki tabungan selama berwisata.

“Selain tujuan yang jelas, dokumen buku tabungan ini sebagai pengaman bagi pemohon selama di luar negeri,” jelasnya

Menurutnya selama ini pemohon yang memiliki niat bekerja di luar negeri, mengurus paspor menggunakan biaya dari penyalurnya atau pun tekong yang membawanya ke luar negeri.

“Biasanya ditalangin dulu sama tekongnya, mereka mana punya uang sebanyak itu, karena saat di Batam kerjaan mereka juga tidak jelas atau tetap,” ujarnya.

Dia menyebutkan selama tahun 2017 ini sudah ada 153 paspor yang ditunda penerbitanya karena adanya indikasi pemohon menjadi TKI non prosedural.

“Saya tegaskan, kebijakan ini hanya berlaku, apabila petugas menemukan potensi, bahwa pemohon ke luar negeri untuk bekerja. Biasanya kami dapatkan saat proses wawancara,” tegasnya.

Dia menginformasikan, kepada pemohon yang memiliki identitas jelas, dokumen lengkap tidak akan dimintai persyaratan tambahan. “Jadi jangan khawatir, kemarin memang ada kesalahpahaman yang terjadi diantara pemohon,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Featured

Pererat Silaturahmi,Polres Tanjung Pinang Gelar Ibadah Keliling

Featured

Hadir pada Peringatan Isra Miraj di Desa Alahair Timur, Hery Saputra Sampaikan Program Kesra

Featured

BNNK Gelar Raker Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba

Batam

Ditlantas Polda Kepri Akan Gelar Operasi Zebra Mulai 16-29 November 2016

Featured

Dinkes Pemkot Tanjung Pinang Gelar Lomba Balita Sehat

Featured

Tentang Kami

Featured

Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang Pilkada Pelalawan

Featured

Korupsi Dana Proyek Perumahan Suku Duane,Kasi Tapem Lurah Tanjungbatu Kota Akhirnya Ditahan Jaksa
error: Content is protected !!