Liputankepri.com,Karimun – Kasi Tapem Kantor Lurah Tanjungbatu Kundur Irwan.SAg,akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Cabang Tanjungbatu terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan 75 unit type 36 Perumahan Kuale Makmur di atas lahan seluas 1,2 hektar yang terletak di Paya Togok Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Kundur,Kamis (13/4-2017) dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 447.818.414,33.
Kacabjari Tanjungbatu Kundur Kepulauan Riau Filpanan Fajar Dermawan Laia, SH. MH seperti yang dilansir laman Tribun Batam mengatakan,berdasarkan penghitungan sementara kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 447.818.414,33 dari total anggaran yang dikucurkan pemerintah sekitar Rp 2,4 miliar. Anggaran bantuan sosial dan hibah tersebut berasal dari APBD Kepri 2013 dan 2015, APBD Karimun 2014 dan CSR PT Timah Kundur anggaran 2013.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni buku rekening atas nama Ikatan Keluarga Duane Kundur (IKDK), sebuah handphone yang dipakai sebagai catatan penggunaan uang, stempel IKDK dan bukti uang dari seorang saksi yang mengaku menerima uang dari tersangka Irwan.SAg sebagai uang balas jasa.
“Jumlah saksi pada tahap penyelidikan sebanyak 58 orang, pada tahap penyidikan 18 orang dan akan terus ditambah. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” kata Filpan.
Diberitakan sebelumnya,Pembangunan 75 unit type 36 Perumahan Kuale Makmur di atas lahan seluas 1,2 hektar yang terletak di Paya Togok Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur dengan menggunakan dana sharing sebesar Rp 1,875.000.000,per unitnya di bandrol sebesar Rp 25.000.000,- yang di kerjakan secara gotong royong sampai saat ini terbengkalai.Patut diduga dana sharing yang di gelontorkan oleh Pemerintah daerah dan PT.Timah Unit Kundur di korupsi.
Bukan itu saja,Dana bantuan sebesar Rp 375.000.000, dari PT.Timah Unit Kundur untuk pembangunan 15 unit di terima langsung oleh Irwan tanpa harus melalui rekening persatuan suku Duane,”Memang Irwan yang menerima uang tunai dari PT.Timah Unit Kundur ,”terang Asura ketua Suku Duane.
Senada juga di sampaikan oleh Asia sebagai bendahara persatuan Suku Duane dirinya tidak pernah memegang uang sepersen pun bantuan dari PT.Timah Unit Kundur,Pemkab Karimun maupun dari Pemprov Kepri untuk pembangunan 75 unit rumah suku Duane ini,”paparnya.
Lebih lanjut Asia mengatakan,dari 15 unit bantuan dari PT.Timah Unit Kundur yang baru siap 8 unit sedangkan yang 7 unit lagi masih terbengkalai,bukan itu saja kata Asia,sampai saat ini Irwan selaku pengurus pembangunan rumah Suku Duane tidak pernah lagi datang menemui kami,”kami patut menduga terbengkalainya pembangunan rumah Suku Duane ini uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga dari 75 unit yang di rencanakan baru bisa di huni sebanyak 50 unit,”sesalnya.
Terpisah Camat Tanjungbatu Kota Saipol ketika di konfirmasi via selularnya Jum’at (14/4-2017) membenarkan adannya penahanan oleh Kacabjari Tanjungbatu Kundur terhadap Irwan.SAg yang sebelumnya merupakan PNS bagian perencana keuangan di Camat Kundur,”memang saudara Irwan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jaksa dan masalah ini nanti akan saya sampaikan ke Pimpinan saya,”terang Saipol singkat.
Senada juga disampaikan oleh Lurah Tanjungbatu Kota Budi Hartono via selularnya membenarkan Irwan.SAg merupakan pegawai bagian Kasi Tata Pemerintahan di Lurah Tanjungbatu kota dan ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Kacabjari Tanjungbatu Kundur,”kami sudah mendengar kemarin tentang penahanan saudara Irwan oleh Kacabjari dan hal itu sangat kami sesalkan sekali atas perbuatanya,”Iya kami sudah dengar dan Irwan baru menjabat sekitar tiga bulan yang lalu sebagai Staf saya di Kasi Tapem,”kata Budi mengakhiri.**