Liputankepri.com,Karimun – Puluhan lapak pedagang yang berjualan disepanjang Jalan Haji Arab Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun akhirnya di bongkar oleh Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Senin (27/3-2017).
Penertiban puluhan pedagang di Jalan Haji Arab dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun nomor 124 tahun 2017 yang bebas dari pedagang kaki lima dan sudah sesuai dengan prosedur,”kata Kasatpol PP TA.Rahman dalam konfrensi persnya di Mako Satpol PP.
Rahman menjelaskan,Pro dan kontra mewarnai menjelang eksekusi lapak pedagang kaki lima yang dilakukan oleh tim gabungan merupakan hal yang biasa karena kami bertindak sesuai prosedur yang sebelumnya sudah dilakukan pendekatan secara persuasif sampai ke SP-1 sampai SP-3,”terang Rahman.
“Kita sudah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya bahwa Jalan Haji Arab itu bebas dari pedagang,kemudian kita lakukan peringatan pertama,kedua dan ketiga akhirnya mereka juga tidak mau dan hari ini jatuh tempo eksekusi kita lakukan,”ujar Rahman
“Saya sempat bingung ujar Rahman,pertama yang mendaftar 58 orang dan daftar kedua 85 orang makin naik tapi orangnya sedikit,jadi solusinya kami minta para pedagang ini untuk mendaftar ke Perusda.
Kalau kita bicara mengenai hak pedagang ikan ini hampir semuanya punya lapak ada di pasar ikan tidak boleh munafik ngomong,cuma mereka mau mencari lebih tapi aturan kan yang mengikat mereka tidak dibenarkan berjualan di rumah tinggal,”terangnya
Rahman mengatakan sebagian besar dari 85 pedagang ikan memiliki lapak di pasar Sri Maimun harus kembali ke pasar dan pedagang penjual sayur juga harus kembali ke pasar Maimun yang belum terdaftar silahkan mendaftar ke Perusda karena mereka yang mengatur dan Perusda sudah komit membuka 24 jam pasar itu.
“Fungsi kami hanya mengosongkan Haji Arab bebas dari hambatan dan setelah itu tugas Perusda,”tegas Rahman yang didampingi oleh Camat Karimun Arpan dan Lurah Sei Lakam Timur, Gunawan mengakhiri.