Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Imigrasi Rangkul Pengelola Hotel Awasi Warga Asing | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-7481 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Sabtu, 29 April 2017 - 12:18 WIB

Imigrasi Rangkul Pengelola Hotel Awasi Warga Asing

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Denni Tresno

liputankepri.com, Karimun – Setelah Pemerintah Pusat memberlakukan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang Visa Bebas Kunjungan. Dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara  asing (WNA)  Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun melibatkan pengelola hotel yang ada di Karimun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Karimun Berti Mustika melalui Kasubsi Penindakan Denni Tresno. Dia mengatakan,  pengawasan terhadap warga negara asing ke Indonesia selain dilakukan di pintu masuk pelabuhan, Imigrasi juga melakukan pengawasan di hotel- hotel dan penginapan di Karimun.

“Untuk pengawasan di hotel- hotel, kita mengandeng pengella hotel untuk sama- sama mengawasi WNA yang berkunjung di Karimun. Dengan melaporkan kepada kita setiap hari tentang WNA yang menginap di Hotel mereka,” ujar Denni, Jumar (28/4/2017).

Menurutnya, pengawasan  WNA tersebut untuk memastikan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Karimun benar-benar berkunjung untuk berwisata, bukan menyalahgunakan tujuan kunjungan wisata untuk tinggal dan menetap, apalagi bekerja di Indonesia.

“Kami tidak mau orang asing yang datang ke Karimun tidak bermanfaat. Harus yang bermanfaat. Kalau dia wisatawan, harus jadi wisatawan, sesuai dengan tujuannya,” katanya.

Pelaporan oleh pengelola Hotel kepada Imigrasi dilakukan setiap harinya dengan menggunakan sebuah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang didalamnya berisikan informasi mengenai tamu- tamu hotel yang berwarganegara asing.

” APOA telah ada di beberapa hotel berkelas di Karimun, sekitar 6 hotel yang sudah mempunyainya. Karyawan hotel dilatih terlebih dahulu penggunaan APOA tersebut,” katanya.

Dirinya berharap, pengawasan orang asing tidak saja dari Imigrasi, apabila ada masyarakat melihat ada WNA yang mencurigakan dapat memberikan informasi kepada Imigrasi.**

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Cybertroops Polres Karimun Tangkap Penghina Presiden

Ekonomi

Gelar Razia Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Jaring Puluhan Gepeng dan Anjal 

Karimun

Kapolres Karimun bersama FKPD Lounching Vaksin Booster

Ekonomi

PT GRM,Kompensasi Nelayan Belum Dibayarkan

Karimun

Kesal Selalu Dimarahi, Seorang Pekerja di PT KSS Serang Atasannya Pakai Parang

Berita

Ciptakan Rasa Aman, Polres Karimun Gelar Operasi Ketupat Seligi 2020

Karimun

WADUH !!! Wabup Karimun enggan turun dari mobil saat sidak banjir di kuda laut

Featured

Tingkatkan Pelayanan Publik,Bupati Karimun Resmi Melantik Pejabat Eselon II, III dan IV
error: Content is protected !!