class="wp-singular post-template-default single single-post postid-37439 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / DPRD / Gaya Hidup / Karimun / Kepri / Law / Video

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:42 WIB

Pansus Hutan Lindung, DPRD Karimun Datangi BPN

Karimun – Pansus Hutan Lindung DPRD Kabupaten Karimun mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), di Komplek Perkantoran Pemkab Karimun, Selasa, 30 Maret 2021.

Dalam kunjungan tersebut, para wakil rakyan Kabupaten Karimun itu meminta kepada BPN menjelaskan peta hutan lindung, yang didalamnya terdapat pemukiman warga.

“Kita perlu menuntaskan masalah ini, BPN pun harus tahu apakah warga yang menyerobot hutan lindung, ataukah hutan yang menyerobot lahan warga,” kata ketua Pansus Hutan Lindung, Nyimas Novi Ujiani.

Dari peta yang ditunjukkan, ternyata ada beberapa Kecamatan yang masuk kawasan hutan lindung. Padahal didalamnya terdapat pemukiman masyarakat dan tanah yang dikuasai bersertifikat hak milik.

Bahkan ada satu kelurahan yang kondisinya hijau semua, tepatnya di Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur.

Berdasarkan peta hutan lindung dari BPN, Kecamatan yang terdapat kawasan hutan lindung antara lain, Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, dan Kecamatan Moro.

Baca Juga :  Adi Hermawan Pimpin RDP Pansus LKPJ Bupati Karimun Tahun Anggaran 2021

Rencananya, Pansus Hutan Lindung DPRD Kabupaten Karimun akan melanjutkan kunjungan ke Gubernur Kepri pada pekan depan. Dengan meminta penjelasan mengenai perubahan atau pembebasan hutan lindung yang kembali jadi hak milik warga. Namun hanya beberapa pemilik dan tidak merata, melalui program TORA dari BPN tahun 2020.

Dimana program tersebut sejatinya harus dibuatkan SK dan melibatkan beberapa unsur, mulai dari Kelurahan, Desa, Kecamatan, beberapa dinas terkait, instansi vertical yang terkait dan banyak lagi.

Baca Juga :  SPPD Fiktif, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun senilai Rp 234.252.000

Namun pada kenyataannya, para Lurah dan Kades yang terdapat lahan di kawasannya yang dibebaskan, ternyata mengaku tidak mendapatkan SK Gubernur dan tidak mengetahui adanya pembebasan lahan melalui program TORA dari BPN.

“Makanya kita minta penjelasan dari Gubernur, program tora ini tidak sesuai mekanisme. Kalau mau dibebaskan ya seluruhnya, bukan bolong-bolong gitu petanya,” ungkap Nyimas Novi.

Sementara itu, Kepala BPN Tanjungbalai Karimun, Jimmy menjelaskan, dalam hal ini BPN hanya sebagai penyelenggara dan bukan sebagai pengambil keputusan.

“Sehingga apapun kondisi yang terjadi, tentu itu merupakan kebijakan dari pusat,” jelas Jimmy.**

(Ura)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan

Berita

Amsakar Ajak Masyarakat Bangun Energi Kolektif Demi Kemajuan Batam

Featured

Safari Ramadhan Di Karimun, Wagub Sambangi Kampung Sidomulyo

Tanjungpinang

Wakil Ketua Komisi KPK Ingatkan Pemrov Kepri Soal Potensi Korupsi Izin Pertambangan

Featured

Komunitas Sea Broherhood Gelar Aksi Bersih – Bersih Pantai Pongkar

Criminal

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Tua “Nginap” di Hotel Prodeo

Karimun

Menyimpan Heroin dan Sabu, Seorang WN Malaysia Diamankan Petugas

Batam

Sidang Gugatan Mosi Tak Percaya Asyura Masih Bergulir
error: Content is protected !!