Pansus Hutan Lindung, DPRD Karimun Datangi BPN

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pansus Hutan Lindung DPRD Kabupaten Karimun mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), di Komplek Perkantoran Pemkab Karimun, Selasa, 30 Maret 2021.

Dalam kunjungan tersebut, para wakil rakyan Kabupaten Karimun itu meminta kepada BPN menjelaskan peta hutan lindung, yang didalamnya terdapat pemukiman warga.

“Kita perlu menuntaskan masalah ini, BPN pun harus tahu apakah warga yang menyerobot hutan lindung, ataukah hutan yang menyerobot lahan warga,” kata ketua Pansus Hutan Lindung, Nyimas Novi Ujiani.

Dari peta yang ditunjukkan, ternyata ada beberapa Kecamatan yang masuk kawasan hutan lindung. Padahal didalamnya terdapat pemukiman masyarakat dan tanah yang dikuasai bersertifikat hak milik.

Bahkan ada satu kelurahan yang kondisinya hijau semua, tepatnya di Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur.

Berdasarkan peta hutan lindung dari BPN, Kecamatan yang terdapat kawasan hutan lindung antara lain, Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, dan Kecamatan Moro.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemkab Karimun

Rencananya, Pansus Hutan Lindung DPRD Kabupaten Karimun akan melanjutkan kunjungan ke Gubernur Kepri pada pekan depan. Dengan meminta penjelasan mengenai perubahan atau pembebasan hutan lindung yang kembali jadi hak milik warga. Namun hanya beberapa pemilik dan tidak merata, melalui program TORA dari BPN tahun 2020.

Dimana program tersebut sejatinya harus dibuatkan SK dan melibatkan beberapa unsur, mulai dari Kelurahan, Desa, Kecamatan, beberapa dinas terkait, instansi vertical yang terkait dan banyak lagi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Karimun: Pelabuhan Malarko Sentra Ekonomi Baru

Namun pada kenyataannya, para Lurah dan Kades yang terdapat lahan di kawasannya yang dibebaskan, ternyata mengaku tidak mendapatkan SK Gubernur dan tidak mengetahui adanya pembebasan lahan melalui program TORA dari BPN.

“Makanya kita minta penjelasan dari Gubernur, program tora ini tidak sesuai mekanisme. Kalau mau dibebaskan ya seluruhnya, bukan bolong-bolong gitu petanya,” ungkap Nyimas Novi.

Sementara itu, Kepala BPN Tanjungbalai Karimun, Jimmy menjelaskan, dalam hal ini BPN hanya sebagai penyelenggara dan bukan sebagai pengambil keputusan.

“Sehingga apapun kondisi yang terjadi, tentu itu merupakan kebijakan dari pusat,” jelas Jimmy.**

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terbaru