class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8874 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Bea Cukai

Kamis, 8 Juni 2017 - 17:28 WIB

Di Bulan Puasa,BC Batam Hibahkan Barang Tangkapan

Liputankepri.com,Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Culai Tipe B Batam, Kepulauan Riau menghibahkan 60 unit sepeda dan lima unit laptop hasil tangkapan di tujuh panti asuhan yang ada di Batam.

“Sepeda-sepeda ini masih bagus. Dari pada rusak di gudang maka kami hibahkan agar bermanfaat. Untuk laptop dihibahkan ke PWI agar bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan jurnalisme,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama BC Batam, Nugroho Wahyu Widodo di Batam, Kepulauan Riau, Rabu malam.

Ia mengatakan, sepeda tersebut masih baru namun sudah berada di gudang dalam waktu relatif lama, sehingga beberapa di antaranya membutuhkan sedikit perbaikan.

“Sebelumnya kami juga sudah melakukan hibah berbagai barang tangkapan seperti beras, bawang, gula pada sejumlah pantiasuhan melalui pemerintah daerah di Kepri. Intinya barang yang bisa dimanfaatkan akan dihibahkan,” kata dia.

Untuk laptop, kata Nugroho, Bea Cukai sengaja memberikan kepada PWI, agar digunakan untuk berbagai pelatihan guna meningkatkan kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Selain sepeda dan komputer jinjing, BC Batam juga memberikan bantuan berupa daging sapi kepada anak-anak dari tujuh panti asuhan.

“Daging itu bukan hasil tangkapan dari Bea Cukai Batam. Namun itu daging sapi yang dibeli dari iuran pegawai kami,” kata Nugroho.

Nugroho mengatakan, masih ada sejumlah barang tangkapan dari BC yang bisa dihibahkan setelah prosesnya selesai.

Sekretaris PWI Kepri, Saibansyah Dardani mengatakan laptop tersebut akan digunakan untuk keperluan berbagai kegiatan dan pelatihan oleh organisasi.

“Sesuai harapan dari BC Batam, kami akan gunakan untuk peningkatan kemampuan para wartawan,” kata Saiban.

Penyerahan barang hibah dilakukan dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang FTZ Nomor 03, yang diikuti oleh lembaga di bawah Kementerian Keuangan serta perwakilan panti asuhan penerima hibah.(Ant)

Share :

Baca Juga

Batam

TNI AL Batam Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Tujuan Singapura

Featured

Belgia Jajaki Peluang Investasi di Batam

Batam

Ultras HMR Lingga: H. Muhammad Rudi adalah Figur Berani dan Berprestasi

Featured

Kunjungan KJRI Johor Bahru ke Depo Tahanan Imigrasi Kemayan-Pahang

Featured

DPD KNPI Meranti Akan Mengelar Musda Ke IV

Batam

Semarakkan HUT RI Ke-77, Walikota Batam Teken SE 41 2022

Featured

Sambut HUT Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Karimun Gelar Donor Darah

Featured

Iwan Kusuma: Selain Moro,Demokrat Targetkan Dua Kursi Setiap Dapil
error: Content is protected !!