Ada PL Palsu,Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Kasus Lahan Tumpah Tindih

- Jurnalis

Rabu, 27 Juli 2016 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dalam kasus tumpang tindah PL ini, Polda Kepri sangat serius menanganinya. Keterangan dari masing-masing pihak masih perlu didalami, terlepas masing-masing pihak mengaku telah benar. Masing-masing terlapor dan pelapor memegang PL, sama-sama memegang faktur pembayaran UWTO dan sama-sama memegang nomor validasi penyetoran,” ungkap Eko.

 

Liputankepri.com,Batam – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan terkait kasus tumpang tindih Penguasaan Lahan (PL) di Batam. Dari tiga perusahan yang menempuh jalur hukum, dua pejabat BP Batam di bagian lahan telah diminta keterangan.

“Dari tiga perusahan yang menempuh jalur hukum, dua pejabat BP Batam telah datang memenuhi panggilan penyidik. Keduanya bertugas pada bagian pengukuran lahan, khususnya pada lahan pihak yang membuat laporan. Masih butuh proses penyidikan yang panjang untuk mengurai permasalahan tumpang tindih PL ganda ini,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Eko Puji Nugroho

Mulainya pemeriksaan terhadap pejabat di BP Batam, kata Eko, tentunya setelah dianggap cukup bukti awal untuk melakukan penyelidikan, baik pemeriksaan pelapor maupun terlapor. Dalam kasus tumpang tindih PL yang menjadi produk BP Batam, tambah Eko, sebagai terlapor dan pelapor masing-masing pihak yang mendapat PL itu sendiri.

“Tapi yang menjadi pokok permasalahan adalah adanya PL ganda. Padahal yang berhak mengeluarkan PL hanyalah BP Batam. Pengungkapan keaslian PL ganda masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Jika perlu, pemeriksaan forensik akan dilakukan untuk mengetahui mana PL yang asli dan mana yang palsu,” ucap Eko.

Masing-masing pihak, baik terlapor dan pelapor mengakui mendapatkan PL secara prosedur, yang ditentukan pihak BP Batam. Sementara dari keterangan dua pebajat BP Batam di bagian lahan, jelas Eko, terdapat PL palsu pada salah satu pihak yang bersengketa tersebut.

“Dalam kasus tumpang tindah PL ini, Polda Kepri sangat serius menanganinya. Keterangan dari masing-masing pihak masih perlu didalami, terlepas masing-masing pihak mengaku telah benar. Masing-masing terlapor dan pelapor memegang PL, sama-sama memegang faktur pembayaran UWTO dan sama-sama memegang nomor validasi penyetoran,” ungkap Eko.

Eko menerangkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Bahkan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi atau direktur dibagian lahan. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan beralasan masih ada keperluan lain.

“Nanang, direktur bagian lahan di BP Batam sudah kita panggil, namun belum memenuhi panggilan penyidik. Katanya belum bisa hadir karena dipindah dari jabatannya sebagai direktur bagian lahan ke divisi lain. Pemanggilan kedua sudah kembali dikirim, minggu ini dijadwalkan untuk dimintai keterangan,” terang Eko.

Dalam kasus carut-marut atau tumpang tindih PL di Batam, kata Eko, bisa jadi kesalahan pada pihak BP. Bila itu terbukti, pejabat atau oknum BP Batam di bagian lahan bisa dijerat pasal penipuan atau juga pasal gratifikasi.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB