class="post-template-default single single-post postid-254913 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Berita / Karimun

Selasa, 4 Juni 2024 - 17:15 WIB

Akhirnya Barang Bukti Narkoba yang Dibuang ke Laut Depan Coastal Area Dimusnahkan

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Psikotropika di Mapolres Karimun, Selasa (04/06/24).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun yang diwakili oleh Kasi Brantas BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

banner 200x200

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini dengan tersangka inisial DH, BI, SA dan AL yang mana tempat kejadian perkara berada di salah satu Perumahan Kec. Tebing Kab. Karimun.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun sebanyak 1.648,2 (seribu enam ratus empat puluh delapan koma dua) gram sabu, 724 (tujuh ratus dua puluh empat) pil ekstasi dan 50 (lima puluh) pil psikotropika yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan dan untuk pil Ekstasi di masukkan didalam blender dan di hancurkan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” ungkap Kapolres.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan
pidana denda Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah.**

 

 

Reporter: HMS 

Share :

Baca Juga

Berita

Bea Cukai Kepri dorong pertumbuhan ekonomi daerah

Karimun

Direktorat Polda Kepri Dan Polairud Polres Karimun Gagalkan PMI Jalur Ilegal

Batam

Marlin Terus Beri Ruang untuk Kaum Perempuan

Batam

Kepala BP Batam Resmikan Lajur Pejalan Kaki dan Sepeda di Kawasan Batam Center

Berita

Jelang HUT ke – 78 RI, Polsek Bengkong Salurkan Bansos di Rumah Lansia dan Panti Asuhan

Batam

Mubes BKAG Batam, Rudi: Batam Milik Kita Semua Maka Wajib Dijaga Bersama

Berita

Gempa 4,6 SR Guncang NTB

Karimun

Tempat Usaha Kedai Makan Sunarti Semakin Luas dan Nyaman Setelah Jadi Mitra Binaan PT Timah Tbk