“Mereka ini di tangkap di lokasi yang berbeda – beda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Dari 74 tersangka tersebut sebagian sudah ada yang menjalani persidangan dan tengah menjalani hukuman,”
Liputankepri.com,Tanjungpinang – Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus 74 tersangka dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari – Oktober 2016.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah, mengatakan berdasarkan data yang ada di pihaknya, ke 74 orang tersangka yang terdiri dari 64 orang laki-laki dan 10 orang perempuan, rata-rata mereka sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
“Mereka ini di tangkap di lokasi yang berbeda – beda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Dari 74 tersangka tersebut sebagian sudah ada yang menjalani persidangan dan tengah menjalani hukuman,”ujar Ricky, Sabtu (26/11).
Dalam pengungkapan ke 74 tersangka tersebut, kata Ricky, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba diantaranya sabu 3,8 kilogram, ganja 2,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 200 butir.
“Akibat perbuatan mereka rata-rata dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba,”kata Ricky.
Dalam kesempatan ini, Ricky mengatakan pihaknya tidak segan-segan menangkap siapa pun orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang. Hal tersebut merupakan komitmen pihaknya yang ingin menjadikan Kota Tanjungpinang zero narkoba.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat. Jika ada yang melihat dan mengetahui orang yang terlibat narkoba agar segera memberitahu kepada kami. Pasti akan kami tangkap sebab itu sudah tugas kami memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,”pungkas Ricky.(bp/lk)