Akibat Narkoba,74 Tersangka Masuk Penjara Dalam Waktu 10 Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Desember 2016 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Mereka ini di tangkap di lokasi yang berbeda – beda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Dari 74 tersangka tersebut sebagian sudah ada yang menjalani persidangan dan tengah menjalani hukuman,”

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus 74 tersangka dari 57 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari – Oktober 2016.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah, mengatakan berdasarkan data yang ada di pihaknya, ke 74 orang tersangka yang terdiri dari 64 orang laki-laki dan 10 orang perempuan, rata-rata mereka sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

“Mereka ini di tangkap di lokasi yang berbeda – beda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Dari 74 tersangka tersebut sebagian sudah ada yang menjalani persidangan dan tengah menjalani hukuman,”ujar Ricky, Sabtu (26/11).

Dalam pengungkapan ke 74 tersangka tersebut, kata Ricky, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba diantaranya sabu 3,8 kilogram, ganja 2,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 200 butir.

“Akibat perbuatan mereka rata-rata dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat 1,  Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba,”kata Ricky.

Dalam kesempatan ini, Ricky mengatakan pihaknya tidak segan-segan menangkap siapa pun orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang. Hal tersebut merupakan komitmen pihaknya yang ingin menjadikan Kota Tanjungpinang zero narkoba.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat. Jika ada yang melihat dan mengetahui orang yang terlibat narkoba agar segera memberitahu kepada kami. Pasti akan kami tangkap sebab itu sudah tugas kami memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,”pungkas Ricky.(bp/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Satgas Pangan Polda Riau Bersama Pemprov Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H
Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Dampingi Panen Jagung di Mandi Angin

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:35 WIB

Advertorial

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:42 WIB