class="post-template-default single single-post postid-3237 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Senin, 5 Desember 2016 - 20:31 WIB

Direskrimsus Polda Kepri Kembali Amankan Telepon Selular Merek Xiaomi

“Penggerebekan dilakukan Jumat 2 Desember lalu. Perusahaan tersebut memasukkan alat Telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Batam,”

 

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali mengamankan telepon pintar merek Xiaomi dari Kantor PT TJ Komplek Srijaya Abadi di Lubuk Baja Batam tanpa dilengkapi label bahasa Indonesia serta tidak sesuai persyaratan teknis.

“Penggerebekan dilakukan Jumat 2 Desember lalu. Perusahaan tersebut memasukkan alat Telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Batam, Senin.

banner 200x200

Ia mengatakan, pemilik dari perangkat Telekomunikasi tersebut berinisial HR selaku Direktur perusahaan saat ini masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepri bersama beberapa saksi yang berada di perusahaan tersebut.

“Saat dilakukan interogasi terhadap beberapa saksi, perangkat Telekomunikasi tersebut diketahui berasal dari Hongkong, Tiongkok. Pemilik memesan dengan datang ke Tiongkok, selanjutnya kemudian Komunikasi berlanjut melalui telepon,” kata dia.

Kemudian perangkat telekomunikasi yang berasal dari Hongkong dikirim ke pemesan di Batam melalui Singapura,”Dalam label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan merk Hanpdone dengan menggunakan Tulisan China dan Manual Book dengan Tulisan China,” kata Erlangga.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus tersebut menerapkan tindak pidana Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pasal tersebut berbunyi setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

“Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Kepri masih terus dilakukan pendalaman penyelidikan dan koordinasi dengan ahli dari Kementerian Perdagangan dan Telekomunikasi,” kata dia.

Belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan ratusan telepon pintar merek serupa dari kawasan Nagoya Hill Kota Batam.Dalam kasus tersebut, Polda Kepri sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.(Ant)

Share :

Baca Juga

Featured

Tidak Masuk Kantor,Lurah Sei Raya Meral Bakal Diganti

Batam

Rayakan Kemenangan,Wagub Kepri Gelar Open House

Featured

Trải Nghiệm Cược Bóng Đá Đỉnh Cao Tại 888b – Khám Phá Thế Giới Cược Bóng Chuyên Nghiệp

Batam

Marlin Agustina Ajak Masyarakat Dukung Kemajuan Batam

Featured

Pemkab Meranti Gelar Peringatan Isra Mikraj di Masjid Agung

Batam

Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

Featured

Dirpol Airud Polda Kepri Periksa Sopir yang membawa Ribuan Botol Miras asal Singapura

Batam

Akhirnya,Pemko Batam Salurkan Dana Bergulir Rp 50 Juta Sekali Pinjam