Artidjo Alkostar: Menerima Duit Suap Tidak akan Berkah

- Jurnalis

Sabtu, 26 Mei 2018 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan menerima duit suap tidak akan berkah.

Dia mengingatkan bahwa siapapun yang korupsi, akan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

“Kita katakan kalau saya mengatakan menerima suap itu tidak akan berkah siapapun yang korupsi, itu biasanya banyak mati mengenaskan, banyak juga, banyak mati mengenaskan,” kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.

Artidjo Alkostar heran koruptor di Indonesia kalau tertangkap tidak menunjukkan rasa bersalah. Malah, kata dia banyak yang mengumbar senyum di hadapan publik. Hal tersebut kata Artidjo sama saja telah menghina masyarakat.

Baca Juga :  Ini Alasan Para Pengusaha Batam Ramai-ramai Tolak KEK

“Kalau dia koruptor, itu koruptor cengengesan di tv dibuat-buat, lambaikan tangan. Ini koruptor seperti apa ini menghina rakyat Indonesia. Pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu,” kata dia.

Artidjo menilai hal tersebut bisa saja karena memang sudah budayanya di sini. Dia membandingkan koruptor di luar negeri ketika baru diisukan saja sudah malu dan sampai melakukan bunuh diri.

“Mungkin dari budaya juga ya bangsa kita ini. Kalau orang disebut aja korupsi di Korea atau mana, banyak bunuh diri. Di kita enggak malah tambah cengengesan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kantor Satpol PP Bintan Disegel Aktifis Mahasiswa

Keras Pada Koruptor

Artidjo merupakan
hakim agung yang terkenal sebagai momok bagi para koruptor. Sebut saja terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum.

Hukumannya di tingkat kasasi diperberat menjadi 14 tahun dari 8 tahun di tingkat pertama, serta ditambah uang pengganti.

Artidjo memasuki masa pensiun setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Per 1 Juni 2018, 18 tahun pengabdiannya di Mahkamah Agung harus berakhir.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal
Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Berita Terbaru