
Batam – Operasi gabungan Bakamla dan Kemenhut berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di Batam. Ratusan balok kayu diamankan, mengungkap modus dokumen palsu yang merugikan negara.
Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan balok kayu olahan ilegal. Operasi gabungan ini dilakukan di perairan Kepulauan Riau, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan kehutanan. Penangkapan ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di laut.
Pencegahan ini terjadi pada Rabu, 3 September, saat Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 bersama Polisi Hutan Kemenhut Kepri melaksanakan Operasi Yudhistira-II/25. Kapal yang diamankan adalah KM AAL Delima, yang kedapatan hendak memindahkan muatan kayu di Dermaga Sagulung, Kota Batam. Insiden ini mengungkap modus operandi baru penyelundup kayu.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa muatan kapal tidak sesuai dengan dokumen yang sah. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi ID barcode dan surat angkut yang valid, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap peraturan kehutanan. Kasus ini sedang didalami lebih lanjut oleh tim penyidik gabungan.

Detil Penangkapan dan Modus Operandi Penyelundupan Kayu
Penangkapan KM AAL Delima di Dermaga Sagulung, Batam, menjadi puncak keberhasilan Operasi Yudhistira-II/25. Kapal tersebut teridentifikasi membawa ratusan balok kayu olahan yang diduga ilegal. Proses penindakan dilakukan secara cermat oleh petugas gabungan.
Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara menjelaskan bahwa manifest kapal menyebutkan 344 batang kayu rimba campuran dan 99 batang kayu meranti. Namun, kayu-kayu tersebut tidak ditempeli ID barcode yang diwajibkan. Selain itu, dokumen angkut yang disertakan juga tidak sah, memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan kayu.
Modus yang terungkap adalah ketidaksesuaian antara muatan fisik dengan surat keterangan hasil hutan. “Kondisi kapal ini tidak sesuai dengan yang dimilikinya. Muatan kapal berdasarkan dokumen seharusnya Surat Keterangan Hasil Hutan Kayu Olahan. Tapi yang tertera surat keterangan hasil hutan kayu bulat tidak sesuai dengan muatan,” ujar Yuhanes. Ini menunjukkan upaya sistematis untuk mengelabui petugas melalui pemalsuan data.
Proses Penyelidikan dan Dugaan Pelanggaran Hukum Kehutanan
Setelah penangkapan, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, segera memerintahkan pendalaman kasus. Anak Buah Kapal (ABK) beserta nakhoda KM AAL Delima langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini penting untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar.
Saat ini, para ABK dan kapten kapal masih diperiksa sebagai saksi oleh Polhut Kepri. Tim gabungan juga sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung untuk mendapatkan data akurat. Proses ini krusial dalam menentukan besaran kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini.
Penyidik Polhut Kepri menganalisa bahwa dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai surat angkut dan penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) kayu olahan dengan blanko kayu bulat. “Pihak yang diamankan ABK kapal 4 orang, statusnya masih pendalaman. Rencananya hari ini akan ada pendalaman kepada agen,” tambah Yuhanes. Kasus ini terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyelidikan juga akan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu dan pihak pelaku usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Polhut Kepri masih mendalami kemana kayu olahan tersebut akan dijual. Upaya ini diharapkan dapat membongkar seluruh rantai pasok penyelundupan kayu ilegal ini.**
Sumber: AntaraNews
