
Batam – Petugas Bakamla RI saat patroli di perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga berhasil menggagalkan pengiriman 30 ton pasir timah asal Dabo Singkep tanpa dokumen resmi, Jumat (25/4/2025).
Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menjelaskan bahwa kapal kayu pengangkut pasir timah, bernama KM Doa Restu Ibu Jaya, diamankan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapal itu dicegat Bakamla di posisi koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.
“Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (26/4/2025).

Hasil Pemeriksaan Dari hasil pemeriksaan oleh tim VBSS, diketahui bahwa kapal tersebut diawaki oleh lima orang ABK dan tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.
Kapal tersebut mengangkut sebanyak 600 kantong pasir timah, dengan berat masing-masing 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton.
“Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia,” jelasnya.
Selain itu, kapal diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.
“Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam guna proses penyelidikan dan penanganan hukum.*
Source kompas
