Bakamla RI Tangkap Kapal Motor Vietnam Curi Cumi Basah

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2016 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Muat Ratusan Kilo Cumi Basah Kapal berbobot 44 GT ini dinakhkodai oleh Nguyen Van Giau, berkewarganegaraan Vietnam dan membawa 7 Anak Buah Kapal (ABK) WN Vietnam. Kapal motor Vietnam KM. BTH 85800 TS. Humas Bakamla

Liputankepei.com,Batam – Kapal motor Vietnam KM. BTH 85800 TS dengan muatan 150 kg cumi basah berhasil ditangkap melalui sinergi patroli antara Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI) dan stakeholder yang tergabung dalam Operasi Nusantara (OpsNus) IX tahun 2016, selanjutnya kapal beserta barang bukti digiring ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, dan tiba dini hari tadi, Selasa (20/12).

Kapal berbobot 44 GT ini dinakhkodai oleh Nguyen Van Giau, berkewarganegaraan Vietnam dan membawa 7 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) namun melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna yang kaya sumber daya alam dan sering menjadi incaran kapal-kapal pencuri ikan.

Pada saat melakukan aktivitas ilegal, keberadaan kapal ‘nakal’ tersebut berhasil dideteksi oleh radar Kapal Perikanan (KP) Macan Tutul 02 milik PSDKP-KKP yang dikomandani Muhammad Ma’ruf.

Kapal  yang pada saat itu sedang melakukan patroli pengawasan perairan di bawah OpsNus IX mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan pada posisi 05 52,685′ N- 106 53,728′ E, dan setelah didekati terlihat kapal sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pancing cumi dan ditemukan pula 150 kg cumi hasil kegiatan illegal fishing pada hari Jumat (16/12).

Bakamla RI yang dibentuk dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014, dalam pasal 59 disebutkan mempunyai tugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Oleh karena itu, Bakamla RI dituntut untuk mempunyai kemampuan patroli pengawasan dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
Kodim 0316/Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 40 Ton Beras Tujuan Tanjung Balai Karimun
Polda Kepri Gelar Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Tahun 2025
Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan dengan Speed Boat di Perairan Tanjung Sauh

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:35 WIB

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:58 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:14 WIB

Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Berita Terbaru