Bakamla RI Tangkap Kapal Motor Vietnam Curi Cumi Basah

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2016 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Muat Ratusan Kilo Cumi Basah Kapal berbobot 44 GT ini dinakhkodai oleh Nguyen Van Giau, berkewarganegaraan Vietnam dan membawa 7 Anak Buah Kapal (ABK) WN Vietnam. Kapal motor Vietnam KM. BTH 85800 TS. Humas Bakamla

Liputankepei.com,Batam – Kapal motor Vietnam KM. BTH 85800 TS dengan muatan 150 kg cumi basah berhasil ditangkap melalui sinergi patroli antara Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI) dan stakeholder yang tergabung dalam Operasi Nusantara (OpsNus) IX tahun 2016, selanjutnya kapal beserta barang bukti digiring ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, dan tiba dini hari tadi, Selasa (20/12).

Kapal berbobot 44 GT ini dinakhkodai oleh Nguyen Van Giau, berkewarganegaraan Vietnam dan membawa 7 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) namun melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna yang kaya sumber daya alam dan sering menjadi incaran kapal-kapal pencuri ikan.

Pada saat melakukan aktivitas ilegal, keberadaan kapal ‘nakal’ tersebut berhasil dideteksi oleh radar Kapal Perikanan (KP) Macan Tutul 02 milik PSDKP-KKP yang dikomandani Muhammad Ma’ruf.

Kapal  yang pada saat itu sedang melakukan patroli pengawasan perairan di bawah OpsNus IX mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan pada posisi 05 52,685′ N- 106 53,728′ E, dan setelah didekati terlihat kapal sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pancing cumi dan ditemukan pula 150 kg cumi hasil kegiatan illegal fishing pada hari Jumat (16/12).

Bakamla RI yang dibentuk dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014, dalam pasal 59 disebutkan mempunyai tugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Oleh karena itu, Bakamla RI dituntut untuk mempunyai kemampuan patroli pengawasan dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terbaru