class="post-template-default single single-post postid-3456 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Selasa, 20 Desember 2016 - 17:15 WIB

Bakamla RI Tangkap Kapal Motor Vietnam Curi Cumi Basah

Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Muat Ratusan Kilo Cumi Basah Kapal berbobot 44 GT ini dinakhkodai oleh Nguyen Van Giau, berkewarganegaraan Vietnam dan membawa 7 Anak Buah Kapal (ABK) WN Vietnam. Kapal motor Vietnam KM. BTH 85800 TS. Humas Bakamla

Liputankepei.com,Batam – Kapal motor Vietnam KM. BTH 85800 TS dengan muatan 150 kg cumi basah berhasil ditangkap melalui sinergi patroli antara Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI) dan stakeholder yang tergabung dalam Operasi Nusantara (OpsNus) IX tahun 2016, selanjutnya kapal beserta barang bukti digiring ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, dan tiba dini hari tadi, Selasa (20/12).

Kapal berbobot 44 GT ini dinakhkodai oleh Nguyen Van Giau, berkewarganegaraan Vietnam dan membawa 7 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) namun melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna yang kaya sumber daya alam dan sering menjadi incaran kapal-kapal pencuri ikan.

banner 200x200

Pada saat melakukan aktivitas ilegal, keberadaan kapal ‘nakal’ tersebut berhasil dideteksi oleh radar Kapal Perikanan (KP) Macan Tutul 02 milik PSDKP-KKP yang dikomandani Muhammad Ma’ruf.

Kapal  yang pada saat itu sedang melakukan patroli pengawasan perairan di bawah OpsNus IX mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan pada posisi 05 52,685′ N- 106 53,728′ E, dan setelah didekati terlihat kapal sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pancing cumi dan ditemukan pula 150 kg cumi hasil kegiatan illegal fishing pada hari Jumat (16/12).

Bakamla RI yang dibentuk dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014, dalam pasal 59 disebutkan mempunyai tugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Oleh karena itu, Bakamla RI dituntut untuk mempunyai kemampuan patroli pengawasan dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait.

Share :

Baca Juga

Batam

Akhirnya Bareskrim Meringkus Enam Pelaku Penculikan WN Malaysia di Batam

Featured

Simpan Sabu,PNS Disnaker Pemkab Karimun Diciduk Polisi

Batam

Hijaukan Kota Batam, BP Batam Tanam 12 Ribu Pohon Jati Emas

Featured

Pemda Pasaman Hadiri Pelantikan Komapas dan Himapasbar di Rumdin Walikota Pekanbaru

Batam

Cepat Tanggap, Pemeliharaan Masjid Tanjak Sedang Dilakukan

Featured

Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2018

Bintan

Sekda Bintan Mengundurkan Diri

Featured

Peringatan HANI 2022, Gubernur Kepri Launching Kelurahan/Desa Bersinar