Bakamla RI Tangkap Kapal Motor Vietnam Curi Cumi Basah

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2016 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Muat Ratusan Kilo Cumi Basah Kapal berbobot 44 GT ini dinakhkodai oleh Nguyen Van Giau, berkewarganegaraan Vietnam dan membawa 7 Anak Buah Kapal (ABK) WN Vietnam. Kapal motor Vietnam KM. BTH 85800 TS. Humas Bakamla

Liputankepei.com,Batam – Kapal motor Vietnam KM. BTH 85800 TS dengan muatan 150 kg cumi basah berhasil ditangkap melalui sinergi patroli antara Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI) dan stakeholder yang tergabung dalam Operasi Nusantara (OpsNus) IX tahun 2016, selanjutnya kapal beserta barang bukti digiring ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, dan tiba dini hari tadi, Selasa (20/12).

Kapal berbobot 44 GT ini dinakhkodai oleh Nguyen Van Giau, berkewarganegaraan Vietnam dan membawa 7 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) namun melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna yang kaya sumber daya alam dan sering menjadi incaran kapal-kapal pencuri ikan.

Pada saat melakukan aktivitas ilegal, keberadaan kapal ‘nakal’ tersebut berhasil dideteksi oleh radar Kapal Perikanan (KP) Macan Tutul 02 milik PSDKP-KKP yang dikomandani Muhammad Ma’ruf.

Kapal  yang pada saat itu sedang melakukan patroli pengawasan perairan di bawah OpsNus IX mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan pada posisi 05 52,685′ N- 106 53,728′ E, dan setelah didekati terlihat kapal sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pancing cumi dan ditemukan pula 150 kg cumi hasil kegiatan illegal fishing pada hari Jumat (16/12).

Bakamla RI yang dibentuk dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014, dalam pasal 59 disebutkan mempunyai tugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Oleh karena itu, Bakamla RI dituntut untuk mempunyai kemampuan patroli pengawasan dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru