Batam – Seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena diduga terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu.
Pengungkapan itu bermula dari petugas Bea Cukai Batam mengamankan seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia di pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang berinisial PG (32) yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB, Rabu (5/3),” kata Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rabu (12/3/2025).
Evi menyebut, penumpang berinisial PG itu saat pemeriksaan rutin Bea cukai, ia berusaha menghindari anjing pelacak. Atas keanehan perilaku yang ditunjukkan, maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada penumpang tersebut.
“Saat pemeriksaan, petugas, pelaku tak bisa menjelaskan alasan kepergiannya ke Malaysia. Kemudian dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan hasil positif mengkonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine,” ujarnya.
Dari interogasi dan pemeriksaan barang bawaan pelaku PG ditemukan dua bungkus yang dicurigai sebagai sabu. Sabu itu disembunyikan pelaku di dalam popok bayi.
“Penumpang mengaku membawa 1 bungkusan yang dicurigai sebagai sabu. Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan lagi 1 bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok yang dicurigai sebagai sabu,” ujarnya.
Dari pemeriksaan petugas Bea Cukai pelaku PG mengaku menjemput sabu dari Malaysia atas perintah oknum polisi berinisial SS. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
“Jadi PG dan SS ini saling kenal karena teman main bola. Menurut pengakuan PG, ini merupakan kali pertama bekerja sebagai kurir. Awalnya PG hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil Sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 Juta per trip. Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikkan menjadi Rp 10 juta per trip,” ujarnya.
Dari pengakuan PG, SS menerima sabu dari seorang berinisial B di Malaysia. Kemudian sabu tersebut diberikan ke PG untuk dibawa pulang ke Batam.
“Awalnya PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani namun setelah bernegosiasi dan menaikkan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut. Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada seorang bernama IIS di Tanjungpinang,” ujarnya.
Kemudian untuk pelaku dan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. Pelimpahan itu polisi kemudian menangkap SS dan AA.
“Atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepri ,” ujarnya.
Sebelumnya, Seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
“Berdasarkan informasi dari Dirresnarkoba Polda Kepri, penyidik berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA,” kata Pandra pada Selasa (11/3/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Saat diamankan, PG diketahui baru pulang dari Malaysia menyeberang ke Malaysia dengan membawa 185 gram sabu.
“PG ini hendak berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari tangan pelaku ditemukan 185 gram sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, PG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang anggota polisi. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan SS dan AA.
“Dari pengakuan pelaku PG, sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial SS dan istrinya, AA,” jelasnya.
Pandra menyatakan bahwa saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang melibatkan oknum anggota Polresta Tanjungpinang tersebut. Ia menekankan bahwa penangkapan ini merupakan langkah pencegahan agar jaringan ini tidak berkembang menjadi jaringan internasional.
“SS diduga sebagai pengendali jaringan ini. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika tidak dicegah, jaringan ini berpotensi menjadi jaringan narkoba internasional,” katanya.
Pandra juga menegaskan bahwa Polda Kepri akan memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat kepolisian.
“Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.**
Source: detiksumut