Liputankepri.com,Tanjungpinang – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membekuk tiga pria yang diduga sebagai bandar besar beserta barang bukti narkoba jenis sabu di Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Tiga pria Ec, Aw dan Aj yang diduga kuat adalah bandar besar itu, dua di antaranya adalah warga Batam. Ketiganya merupakan target operasi Bareskrim.
Penangkapan tiga bandar narkoba oleh Bareskrim Mabes Polri itu, dibenarkan Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Efendri Ali. “Memang minggu lalu Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan tiga tersangka dan barang bukti 8 kilo sabu di wilayah Ganet Kilometer 10,” kata Efendri pada Batamxinwen, Sabtu (9/6).
Ditambahkan Efendri, sebelumnya, Tim Bareskrim sudah melakukan pengintaian terhadap tiga bandar narkoba itu sejak di Desa Berakit Kabupaten Bintan.
Setelah ditangkap, tiga bandar narkoba beserta bqrang buktinya itu langsung digelandang ke Mabes Polri. Sedangkan barang bukti kendaraan yang digunakan yaitu Toyota Avanza BP 1106 YB dititipkan du Mapolresta Tanjungpinang.
“Karena masih menunggu proses penyitaan,” tutup Efendri.***