Meranti– Terkait pembangunan Batching Plant tanpa izin milik perusahaan “Siluman” diduga asal Pekanbaru Riau di kawasan hutan mangrove dengan cara membabat hutan di Kecamatan Pulau Merbau Terancam Akan Dibongkar.
Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto, M.Pd melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP pada Selasa 13/8/2024.
Menanggapi hal tersebut, Ardth mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kalau ada salah satu perusahan mendirikan Batching Plant di Pulau Merbau dan mengatak bahwa selama ini pihak Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Pulau Merbau tidak pernah memberi tahu tentang keberadaan perusahan tersebut.
“Terimakasih infonya, saya belem mengetahui kalau ada perusahan yang membangun Batching Plant tanpa mengantongi izin di pulau Merbau, Karena sampai saat ini kita belum mendapat laporan dari pemerintah kecamatan maupun anggota kita yang berada sana. Atas infomasi ini kita akan telusuri,”Kata Ardat ketika dijumpai Wartawan di salah satu kedai kopi jalan Imam bonjol.
Menurut Ardat, apa bila pembangunan Batching Plant tidak ada mengantongi izin sama sekali seperti dari Dinas PUPR maupun Dinas Perizinan dapat di kena sangsi tegas atau pembongkaran.
“Jika dalam pengurusan izin bisa kita maklumi, kita stop pengerjaanya dan penyegelan selama dalam pengurusan izin selesai baru bisa dilanjutkan perkerjaan. Untuk itu kita akan koordinasi ke pemerintah kecamatan dan pihak perusahaan untuk duduk bersama menyelesaikan persolan ini,”Terang Ardath.
Dilanjutkan Ardath, Jika dari dinas PU tidak mengizinkan karena lokasi dibangun di dalam kawasan hutan itu lain lagi pemilik perusahaan bisa diberikan sangsi berat dan bangunan pun akan dilakukan pembongkaran,”Tutup
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah bawah Dinas terkait tidak akan mengeluarkan izin untuk pembanguan Batching Plant tersebut, dikarenakan pembanguan tersebut terletak di titik koordinat lokasi dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai pada peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.759/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2023 tanggal 11 Juli 2023 bukan seperti dikatakan Plh LHK Budiansyah sebelumnya.
Sementara itu, Iskandar selaku Penasihat Perkumpulan Meranti Peduli Lingkungan (PMPL) meminta, kasus yang sedang berproses lidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan pihak Reskrim Polres Meranti berapa minggu lalu diperhatikan agar secepatnya mendapat kepastian hukum.
Sementara Muklis selaku pengurus pihak perusahaan”Siluman” hingga berita ini ditayangkan lebih memilih bungkam ketika di konfirmasi media ini.
Redaksi: Tommy