Bawa Sabu 2,5 Kg,Empat TKI Diamankan BNNP Kepri

- Jurnalis

Jumat, 23 Maret 2018 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 2.527 gram atau 2,5 kilogram sabu dari empat tersangka yang merupakan tenaga kerja Indonesia ( TKI).

Keempat tersangka ini diamankan dalam waktu yang berbeda, dan rata-rata sabu yang dibawa merupakan berasal dari Malaysia.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap S (28) yang diamankan di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/3/2018) lalu sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas Bea Cukai.

Dan dari tangan S, petugas mendapati 1.004 gram sabu atau 1 kilogram sabu. “Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sabu ini diterima dari B yang hingga saat ini DPO di Batam. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Padang dengan upah sebesar Rp 10 juta.

Tapi, tersangka S baru menerima uang sebesar Rp 3 juta untuk operasional saja dari B,” kata Richard, Kamis (22/3/2018).

Baca Juga :  Pilot AS Jadi Target Serangan Laser di Laut China Selatan

Selang seminggu kemudian, tepatnya, Senin (12/3/2018), petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center berhasil mengamankan MP (29) yang kedapatan membawa sabu seberat 168 gram.

“Saat diinterograsi, MP datang ke Batam bersama rekannya, J (25). Kedatangan keduanya ke Batam untuk mengambil sabu dan membawanya ke Lombok sesuai perintah H (DPO) yang berada di Malaysia,” kata Richard.

J pun berhasil diamankan saat sedang antre check in di pintu keberangkatan. Dan, dari tangan J, petugas mendapati 195 gram sabu. “Kedua tersangka ini merupakan TKI yang bekerja secara tempo waktu per bulan di Malaysia.

Baca Juga :  Xiomi Sebar Gambar Redmi 6 Pro

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah dua kali membawa sabu dari Malaysia,” jelas Richard. Dari hasil pemeriksaan, keduanya juga mengaku pernah berhasil membawa sabu ke Lombok dengan modus sabu tersebut dimasukkan ke anus.

“Sama dengan yang sebelumnya, di kasus kedua ini mereka menggunakan modus yang sama,” kata Richard.

Terakhir, lanjut Richard pihaknya berhasil mengamankan M (22), di pinggir jalan depan PT Snepac Batu Ampar, Batam, Kepri. Dari tangan M, petugas berhasil mengamankan 1.160 gram atau 1,1 kilogram sabu.

“M mengaku membawa sabu tersebut dari Malaysia atas suruhan A (DPO) yang berada di Malaysia. Setibanya di Batam, A akan kembali menghubungi M untuk diberikan instruksi selanjutnya,” ujar Richard.(red)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru