BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim patroli Laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Provinsi Riau.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedapatan muatan sebanyak 12,5 ton gula impor merek shakti Sugar produksi India. Gula impor tersebut dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg.

” Oleh karena itu, Kapal KM Kurnia Jaya melakukan pelanggaran kepabeanan. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut ternyata tidak dilindungi dokumen kepabeanan, “kata Soemarna, Jumat (8/5/2020).

Sumarna mengatakan, pada tanggal 11 April 2020 pukul 01.30 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli laut di sekitar perairan Batam dengan menggunakan Kapal Patroli BC 20007.

Setibanya di Perairan Pulau Selat Nenek, Tim patroli Laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Provinsi Riau.

Baca Juga :  Kantor Satpol PP Bintan Disegel Aktifis Mahasiswa

Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi dari Bea Cukai berupa denda. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan pencegahan terhadap KM Kurnia Jaya beserta muatannya dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya, kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal, sehingga terhadap KM Kurnia Jaya berikut muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Baca Juga :  Pesta Pernikahan Berubah Ajang Keributan Sampai Polisi Ditikam

Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya.

Untuk selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar dengan nilai Rp 162.500.000,- akan dihibahkan Kepada Pemko Bantam untuk penganan dampak Covid 19 .

BC Batam secara rutin melaksanakan patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal. Kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal,”tegas Sumarna.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transfer Dana Desa ke Rekening Istri, Kades Prayun Ditahan Jaksa
BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ribuan Koli Barang Kiriman ilegal Senilai Rp7,69 Miliar
Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar
Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat
Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan
Polsek Meral Bakti Sosial Di Kelurahan Baran Barat
Polairud Polres Karimun Laksanakan Program Podassilau Untuk Anak Pesisir Dan Pulau
Groundbreaking Pembangunan SPPG Polres Karimun di Pulau Buru

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Transfer Dana Desa ke Rekening Istri, Kades Prayun Ditahan Jaksa

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:53 WIB

BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ribuan Koli Barang Kiriman ilegal Senilai Rp7,69 Miliar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB