Soal Maraknya Rokok OFO Bold Tanpa Cukai, Kepala Satpol PP Batam Angkat Bicara

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reza angkat bicara terkait Rokok OFO Bold tanpa cukai beradar luas di Batam

Batam – hasil penelusuran awak media liputankepri.com Rokok OFO Bold Polos tanpa dilengkapi pita cukai bertuliskan pada kemasan produksi oleh PT Adhi Mukti Persada Batam Indonesia, beredar luas di kota Batam pada 6 Desember 2022.

Seorang penikmat Rokok OFO Bold yg tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwasanya biasa membeli Rokok Ofo bold ini sangat gampang di peroleh di warung seputaran daerah Sekupang, Disini jelas menunjukan bahwasanya peredaran Rokok Polos tersebut sangat terstruktur dan masif.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi

“Saya hari- hari hisap rokok Ofo Bold, untuk memperolehnya sangat gampang, hampir di seluruh warung seputaran sini ada, untuk harga Rp 9.000 sampai dengan 10.000,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Batam Reza Khadafy yang baru baru ini memperoleh peringkat terbaik II angkatan XII tahun 2022 dalam Pelatihan Kepimpinan Nasional (PKN).

Reza menjelaskan bahwasanya sudah koordinasi dengan Bea Cukai dan sudah beberapa kali kita melakukan sosialisasi kelapangan dan akan di tindak lanjuti setelah berkoordinasi.

“Kami akan koordinasi dengan bidang penindakan Bea Cukai,” ungkap Reza

Baca Juga :  BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

Satpol PP Kota Batam sering melakukan sosialisasi serta penindakan seperti yang terakhir 18 November 2022, Jajaran Satpol PP Kota Batam kelapangan bersama bidang Humas Bea Cukai, bersama kita menghimbau kepada para pedagang agak komitment untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Kepada para pedagang kita himbau selalu agar tidak menjual dan mengedarkan rokok ilegal, karena merugikan negara dan pada akhirnya akan melanggar hukum yang berimbas secara pribadi, dan untuk saudara saudara konsumen untuk selalu konsumsi yang sudah legal dan dijamin negara,” tutup Reza.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Berita Terbaru