Meranti– Sudah masuk hari ke dua belas pihak Bea dan Cukai Bengkalis lebih memilih bungkam untuk memberi keterangan terkait tindak lanjut proses penanganan kasus penyeludupan puluhan keranjang buah mangga asal Malaysia.
Terlebih lagi terkait pihak Bea dan Cukai Bengkalis diduga telah “barter” tersangka yang mana ketiga Anak Buah Kapal (ABK) KM Zulfa 03 berinisial SF, H, dan MD yang sebelumnya sebagai saksi dijadikan tersangka diduga untuk menutupi pemilik kapal, pemilik barang dan nahkoda dari jeratan hukum.
Untuk diketahui kembali, pada tanggal 11 Maret 2024 lalu, petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil mengamankan satu buah kapal bernama KM Zulfa 03 yang menyelundupkan puluhan keranjang mangga asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Selat Asam Haluan Meranti Bunting Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau.
Selain itu, petugas Bea dan Cukai Bengkalis juga mengamankan empat orang awak kapal yakni satu nahkoda dan tiga ABK kapal, namun anehnya dari kasus tersebut pihak Bea dan Cukai Bengkalis pada Jum’at 15 Maret 2024 menetapkan tiga ABK yang awalnya sebagai saksi di jadikan sebagai tersangka, sedangkan pemilik kapal, pemilik barang dan nahkoda tidak tersentuh hukum.
Atas hal itu awak media ini melakukan investigasi hal tersebut, hal hasil pemilik Kapal Motor KM Zulfa 03 diketahui milik salah seorang Pengusaha penyeludupan kayu teki ke Malaysia berinisial ER warga Desa Mayang Sari atau Kengkam Kecamatan Merbau, sedangkan pemilik barang dan nahkoda kapal diketahui lolos melarikan diri.
“Setau kita kapal yang membawa buah itu kapal ER. Kalau sebelumnya mereka membawa kayu teki ke Malesiya, sejak kayu teki tidak laku lagi mereka bawah buah-buahan, kalau ada bawa yang lain saya kurang tau,” Kata salah seorang warga desa Mayang Sari yang tidak mau disebut namanya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, ketika dikonfirmasi kembali awak media ini terkait tindak lanjut kasus tersebut melalui pesan WhatsApp ia mengaku tidak bisa menjawab.
“Saya ngak bisa jawab, semua masih berproses,” kata Ariyadi Permana Hamdani melalui pesan WhatsApp, Sabtu 23 maret 2024.
Sedangkan ke tiga awak kapal ditetapkan sebagai tersangka tersebut saat ini telah di titipkan ke Lapas Kelas II Selatpanjang dan masih proses ke tahap P-21 ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Reporter: Tommy








