BC Bengkalis Diduga Lindungi Pemilik Kapal dan Barang Serta Nahkoda, Tiga ABK Dijadikan Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Sudah masuk hari ke dua belas pihak Bea dan Cukai Bengkalis lebih memilih bungkam untuk memberi keterangan terkait tindak lanjut proses penanganan kasus penyeludupan puluhan keranjang buah mangga asal Malaysia.

Terlebih lagi terkait pihak Bea dan Cukai Bengkalis diduga telah “barter” tersangka yang mana ketiga Anak Buah Kapal (ABK) KM Zulfa 03 berinisial SF, H, dan MD yang sebelumnya sebagai saksi dijadikan tersangka diduga untuk menutupi pemilik kapal, pemilik barang dan nahkoda dari jeratan hukum.

Untuk diketahui kembali, pada tanggal 11 Maret 2024 lalu, petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil mengamankan satu buah kapal bernama KM Zulfa 03 yang menyelundupkan puluhan keranjang mangga asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Selat Asam Haluan Meranti Bunting Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti,Riau.

Selain itu, petugas Bea dan Cukai Bengkalis juga mengamankan empat orang awak kapal yakni satu nahkoda dan tiga ABK kapal, namun anehnya dari kasus tersebut pihak Bea dan Cukai Bengkalis pada Jum’at 15 Maret 2024 menetapkan tiga ABK yang awalnya sebagai saksi di jadikan sebagai tersangka, sedangkan pemilik kapal, pemilik barang dan nahkoda tidak tersentuh hukum.

Atas hal itu awak media ini melakukan investigasi hal tersebut, hal hasil pemilik Kapal Motor KM Zulfa 03 diketahui milik salah seorang Pengusaha penyeludupan kayu teki ke Malaysia berinisial ER warga Desa Mayang Sari atau Kengkam Kecamatan Merbau, sedangkan pemilik barang dan nahkoda kapal diketahui lolos melarikan diri.

“Setau kita kapal yang membawa buah itu kapal ER. Kalau sebelumnya mereka membawa kayu teki ke Malesiya, sejak kayu teki tidak laku lagi mereka bawah buah-buahan, kalau ada bawa yang lain saya kurang tau,” Kata salah seorang warga desa Mayang Sari yang tidak mau disebut namanya.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, ketika dikonfirmasi kembali awak media ini terkait tindak lanjut kasus tersebut melalui pesan WhatsApp ia mengaku tidak bisa menjawab.

“Saya ngak bisa jawab, semua masih berproses,” kata Ariyadi Permana Hamdani melalui pesan WhatsApp, Sabtu 23 maret 2024.

Sedangkan ke tiga awak kapal ditetapkan sebagai tersangka tersebut saat ini telah di titipkan ke Lapas Kelas II Selatpanjang dan masih proses ke tahap P-21 ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Reporter: Tommy

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru