Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam | (8/6) Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Senin (5/6). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagaikan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton.

Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Senin (5/6) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” ungkap Rizki.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1446 H dan Pelepasan Calon Jamaah Haji

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegai.Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 22.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Bengkalis Konsisten Kawal Inflasi Lewat Zoom Meeting Bersama Mendagri

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok. Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:07 WIB

RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB