
Batam – Bea Cukai Batam menangkap dua orang penumpang kapal Ferry cepat yang baru tiba dari Malaysia di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua penumpang kapal itu ditangkap karena menyelundupkan 685 gram Sabu dan 78 butir Happy Five.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi mengatakan kedua penumpang itu diamankan di waktu dan tempat yang berbeda. Pelaku pertama berinisial CS diamankan petugas di pelabuhan Internasional Batam Centre pada Rabu (9/10).
“Berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang Kapal MV Oceana tiba dari Stulang Laut Malaysia berinisial CS. Dari pemeriksaan ditemukan 45 gram sabu, 78 butir Happy Five merk Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu (bong),” ujarnya.
Petugas Bea Cukai yang masih merasa curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas menemukan pelaku menyembunyikan dua paket sabu di selangkangan.

“Saat pemeriksaan lebih lanjut ditemukan 2 bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku inisial CS mengaku berangkat ke Malaysia untuk mengunjungi rekannya. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan, pelaku berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 pukul 16.30 melalui Pelabuhan Batam Center. Pengakuan baru pertemanan kali, tapi masih didalami,”ujarnya
Dari keterangan CS, dia mengaku dijanjikan upah menyelundupkan sabu itu sebesar Rp 8 juta. Sabu tersebut didapatkan dari WNA asal Malaysia.
“CS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta. Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia, Pelaku mengaku mengonsumsi narkoba itu saat di Malaysia,” ujarnya.
Penindakan kedua dilakukan petugas Bea Cukai Batam pada Sabtu (19/10) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Petugas mengamankan seorang pria yang baru tiba dari Malaysia berinisial R.
“Saat pemeriksaan badan terhadap R di dapat 3 bungkus plastik berwarna hitam yang berisi sabu seberat 435 gram serta 2 buah alat isap sabu,” ujarnya.
Dari pemeriksaan kepada R, ia mengaku diperintahkan oleh seorang pelaku yang masih dalam pengejaran. Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.
“Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Kemudian, memberikan barang tersebut beserta alat isap sabu (bong) kepadanya. Selanjutnya, pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam,” ujarnya.
Dari pemeriksaan petugas Bea Cukai terhadap CS dan R, keduanya merupakan residivis kasus serupa. “Kedua pelaku yakni CS dan R merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya
Dari penindakan terhadap dua pelaku itu total barang bukti yang disita dari dua pelaku berjumlah 685 gram Sabu dan 78 butir Happy Five.
“Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,6 miliar,” ujarnya.**
Reporter: HMS
Editor: Ura
